Headline

Sebarkan Foto dengan Kalimat Tak Senonoh, Fintech Dilaporkan ke Polresta Surakarta

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 26 Juli 2019
 Sebarkan Foto dengan Kalimat Tak Senonoh, Fintech Dilaporkan ke Polresta Surakarta

Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Saputra menunjukkan barang bukti berupa foto dan rulisan berbau pornografi yang disebar fintech ke medsos, Kamis (25/7). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Seorang ibu rumah tangga berinisial YI (51) warga Solo, Jawa Tengah melaporkan perusahaan financial technology atau fintech ke Polresta Surakarta, Kamis (25/7).

YI melaporkan financial dalam kasus UU ITE dan pencemaran nama baik karena telah menyebarkan foto-fotonya ke media sosial (medsos) dengan menyertakan kalimat tidak senonoh.

Baca Juga: OJK Beberkan Ciri-Ciri Perusahaan Fintech Ilegal

"Saya kali pertama mengenal fasilitas pinjaman online fintech melalui pesan pendek SMS (Short Message Service) di ponsel," ujar YI saat ditemui di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Perusahaan Fintech dilaporkan ke polisi
Korban Fintech melaporkan kasusnya ke Polres Surakarta lantaran fotonya disebar dan dicantumkan kata-kata tidak senonoh (MP/Ismail)

Isi SMS tersebut, kata dia, berisikan promo pinjaman mudah dan cepat di fintech. Ia mengaku sedang butuh uang banyak untuk biaya sekolah anak. Suami kabur dari rumah tanpa ada alasan.

"Saya lihat isi SMS itu terdapat link yang digunakan untuk mengunguh aplikasi fintech itu. Saya mengunduhnya dan mengajukan pinjaman Rp1 juta," kata dia.

Syarat untuk meminjam uang, kata dia, cukup mengirimkan foto diri dan kartu identitasnya. Uang pinjaman hanya cair Rp 680.000 dan sisanya buat biaya administratif. Jatuh tempo pinjaman selama sepekan.

"Saya tak mampu bayar pinjaman itu. Fintech mengancam dan memaki-maki lewat ponsel. Tiga hari kemudian, tiba-tiba ada undangan grup Whatsapp yang dibuat oleh fintech yang ternyata berisikan orang-orang yang ada dalam kontak telepon saya," papar dia.

Pihak fintech memasang poster foto miliknya disertai tulisan berbau pornografi bertuliskan 'Rela digilir seharga Rp 1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas'. Cara penagihan itu dianggapnya telah menjatuhkan harga dirinya.

Baca Juga: Warga Jawa Barat Terbanyak jadi Korban Penipuan Keuangan Syariah

Koordinator LBH Solo Raya, I Gede Saputra mengatakan apa yang dilakukan fintech telah mempermalukan kliennya dan melaporkannya ke Polresta Surakarta dengan pencenaran nama baik dan UU ITE.

"Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk mencegah semakin banyaknya warga yang terperdaya perusahaan fintech ilegal," tuturnya.

Wakapolresta Surakarta AKBP Andyn Rifai membenarkan ada laporan kasus pencemaran nama baik dengan pelapor YI dan terlapor adalah fintech.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga: Ditipu Rp17 Miliar, Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Klaten

#Polresta Solo #Fintech #Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam
Pengamanan ibadah paskah akan dilakukan sesuai dengan tiga klasifikasi gereja.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 April 2025
Ibadah Paskah, Polresta Surakarta Jaga Gereja 24 Jam
Indonesia
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Untuk Solo sementara belum diberlakukan karena masih harus menghabiskan blanko materai BPKB konvensional yang masih tersisa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Maret 2025
Dalih Polresta Surakarta Belum Berlakukan BPKB Elektronik
Indonesia
Transaksi Pakai QRIS Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa
Tingkat literasi masyarakat terkait QRIS di beberapa daerah di Jawa juga masih perlu ditingkatkan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 September 2024
Transaksi Pakai QRIS Masih Terkonsentrasi di Pulau Jawa
Indonesia
OJK Cabut Izin Puluhan Fintech
OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juli 2024
OJK Cabut Izin Puluhan Fintech
Fun
Kerja Sama Ekonomi Lintas Sektor Perluas Inklusi Keuangan 2024
Inovasi solusi fintech berkelanjutan dirancang untuk mendukung perekonomian Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Januari 2024
Kerja Sama Ekonomi Lintas Sektor Perluas Inklusi Keuangan 2024
Fun
DANA Bicara Tentang Manfaat Fintech dalam World Economic Forum 2024
Industri fintech sudah banyak membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan bisnisnya.
Hendaru Tri Hanggoro - Jumat, 19 Januari 2024
DANA Bicara Tentang Manfaat Fintech dalam World Economic Forum 2024
Indonesia
FIFA Cek Pengamanan Piala Dunia U-17 Solo, 87 CCTV Terpasang di Stadion Manahan
Iwan melanjutkan, sebanyak 87 CCTV dipasang di Stadion Manahan Solo.
Andika Pratama - Senin, 06 November 2023
FIFA Cek Pengamanan Piala Dunia U-17 Solo, 87 CCTV Terpasang di Stadion Manahan
Fun
Fintech Lending Bikin UMKM Indonesia Makin Berkibar
Fintech lending mempermudah penjualan UMKM.
Andreas Pranatalta - Senin, 06 November 2023
Fintech Lending Bikin UMKM Indonesia Makin Berkibar
Fun
Fintech Dorong Digitalisasi UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Fintech mendorong perkembangan digitalisasi UMKM.
Andreas Pranatalta - Selasa, 12 September 2023
Fintech Dorong Digitalisasi UMKM untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Fun
Majukan Industri lewat #MelekPinjol, AFPI Gelar Fintech Sport Day
Fintech Sport Day sebagai upaya memajukan industri fintech lending.
Andreas Pranatalta - Kamis, 24 Agustus 2023
Majukan Industri lewat #MelekPinjol, AFPI Gelar Fintech Sport Day
Bagikan