RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Rabu, 21 Mei 2025 -
Merahputih.com - DPR RI menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sedang dalam proses penyusunan ulang. Meskipun draf sebelumnya sudah ada dari periode 2019-2024, RUU PPRT masih perlu pembaruan karena adanya perubahan situasi dan kondisi.
Draf lama akan dijadikan dasar, tetapi penyesuaian konteks akademik dan substansi diperlukan untuk mencapai capaian baru.
Baca juga:
Bob Hasan menjelaskan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat krusial untuk memastikan RUU ini dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Baca juga:
RUU PPRT, DPR Kumpulkan Masukan Masyarakat untuk Keadilan Pekerja Rumah
Saat ini, PRT menghadapi berbagai masalah kompleks, seperti upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak sesuai, dan kurangnya akses terhadap hak-hak dasar.
Selain itu, banyak PRT yang bekerja hanya berdasarkan perjanjian lisan tanpa adanya formalitas hukum.Oleh karena itu, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para PRT.