RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Rabu, 21 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DPR RI menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sedang dalam proses penyusunan ulang. Meskipun draf sebelumnya sudah ada dari periode 2019-2024, RUU PPRT masih perlu pembaruan karena adanya perubahan situasi dan kondisi.

Draf lama akan dijadikan dasar, tetapi penyesuaian konteks akademik dan substansi diperlukan untuk mencapai capaian baru.

Baca juga:

Puan Jamin Sedot Masukan Publik Soal RUU PPRT

"Oleh karena itu, kita sangat memerlukan narasumber-narasumber dari para akademisi dan stakeholder," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan saat rapat dengar pendapat umum soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
Sekretariat Baleg DPR RI tidak akan lagi menggunakan pembukaan draf lama, melainkan akan fokus pada pembaruan naskah akademik yang akan berdampak pada keseluruhan draf RUU.

Bob Hasan menjelaskan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat krusial untuk memastikan RUU ini dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Baca juga:

RUU PPRT, DPR Kumpulkan Masukan Masyarakat untuk Keadilan Pekerja Rumah

Saat ini, PRT menghadapi berbagai masalah kompleks, seperti upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak sesuai, dan kurangnya akses terhadap hak-hak dasar.

Selain itu, banyak PRT yang bekerja hanya berdasarkan perjanjian lisan tanpa adanya formalitas hukum.Oleh karena itu, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para PRT.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan