RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi. Foto: Dok/DPR
Merahputih.com - DPR RI menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sedang dalam proses penyusunan ulang. Meskipun draf sebelumnya sudah ada dari periode 2019-2024, RUU PPRT masih perlu pembaruan karena adanya perubahan situasi dan kondisi.
Draf lama akan dijadikan dasar, tetapi penyesuaian konteks akademik dan substansi diperlukan untuk mencapai capaian baru.
Baca juga:
Bob Hasan menjelaskan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat krusial untuk memastikan RUU ini dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Baca juga:
RUU PPRT, DPR Kumpulkan Masukan Masyarakat untuk Keadilan Pekerja Rumah
Saat ini, PRT menghadapi berbagai masalah kompleks, seperti upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak sesuai, dan kurangnya akses terhadap hak-hak dasar.
Selain itu, banyak PRT yang bekerja hanya berdasarkan perjanjian lisan tanpa adanya formalitas hukum.Oleh karena itu, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para PRT.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
DPR Godok Perlindungan Ganda dalam RUU PPRT, Majikan dan Pekerja Harus Terlindungi