RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga
Ilustrasi. Foto: Dok/DPR
Merahputih.com - DPR RI menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sedang dalam proses penyusunan ulang. Meskipun draf sebelumnya sudah ada dari periode 2019-2024, RUU PPRT masih perlu pembaruan karena adanya perubahan situasi dan kondisi.
Draf lama akan dijadikan dasar, tetapi penyesuaian konteks akademik dan substansi diperlukan untuk mencapai capaian baru.
Baca juga:
Bob Hasan menjelaskan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat krusial untuk memastikan RUU ini dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Baca juga:
RUU PPRT, DPR Kumpulkan Masukan Masyarakat untuk Keadilan Pekerja Rumah
Saat ini, PRT menghadapi berbagai masalah kompleks, seperti upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak sesuai, dan kurangnya akses terhadap hak-hak dasar.
Selain itu, banyak PRT yang bekerja hanya berdasarkan perjanjian lisan tanpa adanya formalitas hukum.Oleh karena itu, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para PRT.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera