RUU PPRT Disusun Ulang, DPR Genjot Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

Ilustrasi. Foto: Dok/DPR
Merahputih.com - DPR RI menyatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sedang dalam proses penyusunan ulang. Meskipun draf sebelumnya sudah ada dari periode 2019-2024, RUU PPRT masih perlu pembaruan karena adanya perubahan situasi dan kondisi.
Draf lama akan dijadikan dasar, tetapi penyesuaian konteks akademik dan substansi diperlukan untuk mencapai capaian baru.
Baca juga:
Bob Hasan menjelaskan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat krusial untuk memastikan RUU ini dapat memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Baca juga:
RUU PPRT, DPR Kumpulkan Masukan Masyarakat untuk Keadilan Pekerja Rumah
Saat ini, PRT menghadapi berbagai masalah kompleks, seperti upah yang tidak layak, jam kerja yang tidak sesuai, dan kurangnya akses terhadap hak-hak dasar.
Selain itu, banyak PRT yang bekerja hanya berdasarkan perjanjian lisan tanpa adanya formalitas hukum.Oleh karena itu, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para PRT.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan

Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh

Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK

Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?

Firman Soebagyo Dukung Bulog 'Naik Kelas' jadi Kementerian, Demi Kuasai Stok Beras Nasional

Stop Jadi Korban Iming-Iming Imigran Gelap, DPR Tegaskan Timur Tengah Bukan Lagi Primadona
