RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Kamis, 22 Mei 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - DPR RI menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Target ini bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga akan berlaku pada tanggal yang sama.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan pembahasan RUU KUHAP.

"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materilnya, hukum materilnya itu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman, Kamis (22/5).

Baca juga:

API Berikan Catatan Penting Terkait Perlindungan Anak dan Perempuan di RUU KUHAP

Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Gedung DPR/MPR/DPD RI.

Meskipun masa sidang akan segera berakhir, Habiburokhman berencana untuk meminta izin pimpinan DPR agar rapat dengar pendapat dapat terus dilanjutkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan RUU KUHAP yang baru dapat segera dirampungkan, bahkan dengan kemungkinan melanjutkan RDP saat masa reses.

Langkah ini diambil untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap undang-undang ini, sehingga tercipta produk hukum yang lebih baik.

Baca juga:

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

RUU KUHAP yang baru saat ini masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan intensif. Habiburokhman mengindikasikan bahwa rapat kerja pembahasan KUHAP diharapkan akan dimulai pada minggu kedua bulan Juni mendatang.

Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, baik secara lisan maupun tulisan, demi penyempurnaan RUU ini. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan