RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - DPR RI menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Target ini bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang juga akan berlaku pada tanggal yang sama.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya untuk segera merampungkan pembahasan RUU KUHAP.
"Kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materilnya, hukum materilnya itu KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman, Kamis (22/5).
Baca juga:
API Berikan Catatan Penting Terkait Perlindungan Anak dan Perempuan di RUU KUHAP
Pernyataan ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Gedung DPR/MPR/DPD RI.
Meskipun masa sidang akan segera berakhir, Habiburokhman berencana untuk meminta izin pimpinan DPR agar rapat dengar pendapat dapat terus dilanjutkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan RUU KUHAP yang baru dapat segera dirampungkan, bahkan dengan kemungkinan melanjutkan RDP saat masa reses.
Langkah ini diambil untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap undang-undang ini, sehingga tercipta produk hukum yang lebih baik.
Baca juga:
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
RUU KUHAP yang baru saat ini masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan intensif. Habiburokhman mengindikasikan bahwa rapat kerja pembahasan KUHAP diharapkan akan dimulai pada minggu kedua bulan Juni mendatang.
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, baik secara lisan maupun tulisan, demi penyempurnaan RUU ini. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau

Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai

Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR

DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih

RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih

DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
