Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ratusan Ojol Langgar Aturan PSBB karena Angkut Penumpang Tak Pakai Aplikasi

Zulfikar Sy - Selasa, 21 April 2020

MerahPutih.com - Polisi mengaku masih mendapati pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang selama selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta. Padahal sesuai aturan yang ada, mereka hanya diperkenankan membawa barang.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi ojol biasanya mengangkut penumpang yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Baca Juga:

Belum Ada Kepgub, Dana Bansos di DKI Rawan Dikorupsi

"Mereka membawa temannya atau keluarganya," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4).

Sambodo menjelaskan, ada sebanyak 239 pengemudi ojol kedapatan masih mengangkut penumpang selama sepekan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB di Jakarta. Mereka tidak memakai aplikasinya untuk mengangkut.

"(Ojol mengangkut penumpang) tidak lewat aplikasi," ujar Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya mengaku sejauh ini masih mengikuti peraturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait apakah pengemudi ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang atau tidak selama PSBB di ibu kota.

>Baca Juga:

>COVID-19 Dapat Dicegah dengan Disiplin dan Gotong Royong

Dengan demikian, maka Polda Metro masih sepakat kalau pengemudi ojol selama PSBB Jakarta tidak diperkenankan membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang saja.

Mereka yang boleh berboncengan hanya pengendara sepeda motor dengan satu alamat KTP saja.

"Untuk moda roda dua yang menggunakan aplikasi cuma diperbolehkan untuk mengangkut barang. Itu dasar kami bergerak adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sejak tanggal 10 kemarin itu saja," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan Warga Korban COVID-19 Waspadai Bantuan Politis dari Kepala Daerah Petahana

Baca Artikel Asli