Bawaslu Ingatkan Warga Korban COVID-19 Waspadai Bantuan Politis dari Kepala Daerah Petahana


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, saat ini Bawaslu mengawasi beberapa kepada daerah petahana yang sudah mulai memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Menurut Abhan, pemberian bantuan bisa menjadi persoalan.
Baca Juga:
Ngotot Demo Saat May Day, Para Buruh Akan Berhadapan dengan Pasukan Huru-Hara
"Apakah berlandaskan kemanusaian atau ada tujuan politis? Itu susah dibedakan. Maka harus ada pengawasan ekstra hati-hati dari Bawaslu,” kata Abhan dalam keteranganya, Senin (20/4).
Abhan menceritakan, dalam beberapa waktu terakhir menerima laporan dari jajaran Bawaslu di daerah.

Menurutnya, ada kepala daerah petahana yang membagikan paket sembako dan masker. Dalam kemasan paket tersebut memuat gambar fotonya saja tanpa menyebutkan bantuan dari pemerintah kabupaten/kota beserta jargon-jargonnya.
“Masalahnya kepala daerah ini telah mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju dalam pilkada. Juga hanya memuat wajahnya saja. Bukan kami prasangka buruk, bisa saja disalahgunakan,” ungkapnya.
Alumni Universitas Pekalongan ini menjelaskan, Bawaslu tidak melarang atau membatasi kepala daerah untuk membantu warganya ditengah pandemi covid-19 ini.
Dirinya menegaskan, sebaiknya situasi ini jangan dimanfaatkan untuk kempentingan politik praktis pilkada.
Melihat tanggung jawab sebagai kepala daerah untuk membantu warganya, Abhan meminta tidak terjadi "abuse of power'.
“Mari berpolitik dengan santun. Jangan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Laksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” terang Abhan.
Hal senada juga diungkapkan Chief Executive Officer (CEO) Indekstat Ary Santoso.
Ia berharap saat ini para kepala daerah untuk mengeesampingkan ambisi politiknya untuk meraih kekuasaan kembali. Segala macam tindakan dan pengambilan keputusan tak dilandasi oleh kepentingan politis.
“Semoga tidak ada kepala daerah petahana yang bertujuan ke sana. Lupakan sejenak hingar bingar demokrasi ketika memberi bantuan kepada masyarakat di tengah kondisi sekarang ini. Harus utamakan unsur kemanusiaan demi selamatkan warganya,” tutupnya.
Baca Juga:
KPU sendiri menyebut, rencana soal waktu pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember belum menjadi suatu keputusan.
Hal itu baru menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar pada Selasa (14/4).(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
