Menteri Tjahjo Perpanjang WFH Untuk ASN Hingga 13 Mei
 Eddy Flo - Senin, 20 April 2020
Eddy Flo - Senin, 20 April 2020 
                MenPAN RB Tjahjo Kumolo keluarkan surat edaran ASN kerja dari rumah sampai 13 Mei (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020.
Hal ini diputuskan melalui surat edaran Menpan-RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang kedua atas SE Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Pilkada Serentak Bakal Dilangsungkan 9 Desember, KPU Berharap Perppu Segera Diterbitkan
"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana telah diubah dengan SE Menpan-RB 34/2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya, Senin (20/4).
 
Tjahjo meminta, keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga meskipun ASN bekerja dari rumah. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di tiap instansi.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Tjahjo.
Baca Juga:
Mendag Agus Suparmanto Beberkan Alasan Regulasi IMEI Tetap Diberlakukan
Tjahjo pun berharap, penyesuaian sistem kerja untuk daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga, PPK di setiap instansi diharapkan dapat memperhatikan kebijakan PSBB di daerahnya masing-masing.
"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja ASN sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaan sistem kerja ASN di wilayah dengan penetapan PSBB," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Lima Pasien Positif COVID-19 di Tasikmalaya Dinyatakan Sembuh
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
 
                      Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
 
                      Demo Buruh 28 Agustus 2025, Semua ASN dan TA Anggota DPR Kerja dari Rumah
 
                      Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
 
                      Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
 
                      Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
 
                      Terungkap! 62 Persen ASN DKI Obesitas, Dinas Kesehatan Langsung Turun Tangan
 
                      Wagub Rano Klarifikasi Ucapannya Bakal Potong Tukin ASN yang Telat Masuk akibat Antar Anak Sekolah
 
                      Ironi Pendidikan: Menteri Imbau Antar Anak Sekolah, Wagub DKI Malah Ancam Potong Tukin
 
                      Gubernur Jakarta Bakal Sanksi Tegas ASN yang Masih Naik Kendaraan Pribadi Hari Rabu
 
                      




