Menteri Tjahjo Perpanjang WFH Untuk ASN Hingga 13 Mei

Eddy FloEddy Flo - Senin, 20 April 2020
 Menteri Tjahjo Perpanjang WFH Untuk ASN Hingga 13 Mei

MenPAN RB Tjahjo Kumolo keluarkan surat edaran ASN kerja dari rumah sampai 13 Mei (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 13 Mei 2020.

Hal ini diputuskan melalui surat edaran Menpan-RB Nomor 50 Tahun 2020 tentang kedua atas SE Menpan-RB Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN selama pandemi COVID-19.

Baca Juga:

Pilkada Serentak Bakal Dilangsungkan 9 Desember, KPU Berharap Perppu Segera Diterbitkan

"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana telah diubah dengan SE Menpan-RB 34/2020, diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Menpan-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya, Senin (20/4).

MenPAN RB Tjahjo Kumolo
MenPAN RB Tjahjo Kumolo bersama Ketua KPK Firli Bahuri (MP/Ponco Sulaksono)

Tjahjo meminta, keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap terjaga meskipun ASN bekerja dari rumah. Karena itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah harus memastikan kesesuaian sistem kerja di tiap instansi.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Tjahjo.

Baca Juga:

Mendag Agus Suparmanto Beberkan Alasan Regulasi IMEI Tetap Diberlakukan

Tjahjo pun berharap, penyesuaian sistem kerja untuk daerah yang menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sehingga, PPK di setiap instansi diharapkan dapat memperhatikan kebijakan PSBB di daerahnya masing-masing.

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja ASN sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang penyesuaan sistem kerja ASN di wilayah dengan penetapan PSBB," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Lima Pasien Positif COVID-19 di Tasikmalaya Dinyatakan Sembuh

#Work From Home #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Menpan RB #Tjahjo Kumolo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Cuaca ekstrem melanda Jakarta. Pemprov DKI menerapkan WFH bagi ASN dan pegawai swasta hingga 28 Januari 2026. Ini aturan lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dikepung Cuaca Ekstrem, ASN dan Karyawan Swasta Diizinkan WFH
Indonesia
WFH Banjir Jakarta Tak Berlaku untuk Sektor Layanan 24 Jam, Pakai Sistem Shif
Pemprov Jakarta memberlakukan penyesuaian sistem kerja bagi sektor operasional 24 jam seperti kesehatan, transportasi, logistik, energi, dan utilitas dasar.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
WFH Banjir Jakarta Tak Berlaku untuk Sektor Layanan 24 Jam, Pakai Sistem Shif
Indonesia
Jakarta Dilanda Hujan Buruk, Pekerja Diminta Work From Home
Adapun penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja dengan operasional 24 jam
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Jakarta Dilanda Hujan Buruk, Pekerja Diminta Work From Home
Indonesia
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Pemerintah Kota Solo mulai uji coba Work From Anywhere (WFA) bagi ASN di 9 OPD. Kebijakan ini terkait efisiensi anggaran dan evaluasi kinerja.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Indonesia
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh layanan publik berjalan normal pada hari pertama kerja 2026. Tingkat kehadiran pegawai tercatat mencapai 99 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
Indonesia
Pemerintah Sarankan Work From Mall, Demi Gig Economy
Pemerintah mendorong pemanfaatan pusat perbelanjaan sebagai ruang kerja alternatif yang mendukung perkembangan ekonomi digital dan gig economy.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Pemerintah Sarankan Work From Mall, Demi Gig Economy
Indonesia
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Pemerintah mengizinkan ASN bekerja dari mana saja atau WFA selama libur Natal dan Tahun Baru 2026, berlaku 29–31 Desember. Layanan publik tetap dijaga.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Desember 2025
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Indonesia
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Rini mengatakan, jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Indonesia
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Pramono Anung menekankan pentingnya transformasi ekonomi untuk menjadikan birokrasi Jakarta lebih transparan dan fleksibel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Indonesia
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Pramono sebut kegiatan ini menjadi salah satu langkah membentuk ASN yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Bagikan