Mendag Agus Suparmanto Beberkan Alasan Regulasi IMEI Tetap Diberlakukan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 20 April 2020
 Mendag Agus Suparmanto Beberkan Alasan Regulasi IMEI Tetap Diberlakukan

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (ANTARA/Hanni Sofia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai secara resmi memberlakukan regulasi terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, pelaku usaha di bidang perdagangan harus mematuhi aturan penggunaan IMEI di tengah upaya percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga:

Gubernur Khofifah Bersama Risma dan Dua Bupati di Jatim Sepakat Berlakukan PSBB

“Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembatasan IMEI dalam rangka tertib niaga perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang bertujuan melindungi konsumen dari perangkat yang tidak aman dan tidak berkualitas,” tegas Mendag di Jakarta, Minggu (19/4).

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah tetap berlakukan aturan IMEI bagi ponsel yang beredar di Indonesia
Ilustrasi ponsel yang beredar di Indonesia (Foto: antaranews)

Sejalan dengan Peraturan Menkominfo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI, Kementerian Perdagangan menerapkan regulasi tata kelola IMEI dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Pada peraturan ini pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler,” tegas Agus.

Ditegaskan Agus, pemerintah melalui kesepakatan tiga menteri mengemban amanah Presiden Jokowi untuk tetap menerapkan aturan IMEI ini pada 18 April 2020 untuk melindungi konsumen.

Baca Juga:

Tolak Hentikan KRL, Pemerintah Lebih Utamakan Kepentingan Bisnis Ketimbang Kesehatan

Karena itu, Kemendag sebagaimana dilansir Antara, akan mengambil tindakan tegas jika para pelaku usaha di bidang perdagangan termasuk produsen, importir, distributor, agen, pengecer, serta pelaku usaha niaga elektronik tidak mematuhi aturan penggunaan IMEI.

“Bila tidak diindahkan, Kemendag akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen. Meski di tengah pandemi COVID-19, tindakan tegas ini tetap akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari black market (BM),” pungkasnya.(*)

Baca Juga:

Jelang May Day, Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Tolak Omnibus Law

#Pembajakan #Kementerian Perdagangan #Kementerian Komunikasi Dan Informatika #Ponsel
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Panggil MAP Group, Klarifikasi Aduan Konsumen Promo Buy 1 Get 1
Promo Buy 1 Get 1 MAP Group kini diadukan konsumen. Kemendag pun meminta klarifikasi soal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
Kemendag Panggil MAP Group, Klarifikasi Aduan Konsumen Promo Buy 1 Get 1
Tekno
ColorOS 17 Segera Meluncur, Ini Fitur Baru yang Dibawa
OPPO bersiap memperkenalkan sistem operasi terbarunya, ColorOS 17. Apa saja fitur barunya?
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
ColorOS 17 Segera Meluncur, Ini Fitur Baru yang Dibawa
Tekno
iPhone 17 Pimpin Pasar Global, Ini Daftar 10 HP Terlaris Kuartal II 2026
Persaingan pasar smartphone global pada kuartal II 2026 masih menjadi panggung dominasi Apple dan Samsung.
Yusuf Abdillah - Jumat, 28 Agustus 2026
iPhone 17 Pimpin Pasar Global, Ini Daftar 10 HP Terlaris Kuartal II 2026
Tekno
Bocoran Terbaru Galaxy S27 Pro, Versi Mini S27 Ultra Modul Kamera Mirip iPhone 17 Pro
Samsung Galaxy S27 Pro hadir dengan desain mirip Galaxy S27 Ultra namun lebih kecil. Modul kamera horizontalnya disebut menyerupai iPhone 17 Pro.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 Agustus 2026
Bocoran Terbaru Galaxy S27 Pro, Versi Mini S27 Ultra Modul Kamera Mirip iPhone 17 Pro
Indonesia
Produk Camilan UMKM Indonesia Tembus Pasar Cili, Nilai Pesanan Capai Rp 510 Juta
Dua UMKM Indonesia mendapat pesanan produk olahan buah, sayur, dan keripik tempe dari buyer Cili senilai USD 29 ribu atau sekitar Rp 510 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Produk Camilan UMKM Indonesia Tembus Pasar Cili, Nilai Pesanan Capai Rp 510 Juta
Fun
5 Rekomendasi Aksesori Ponsel di Pekan Raya Jakarta 2026, Diskon hingga 90 Persen
Berbagai produk dari merek lokal maupun internasional tersedia dengan harga khusus selama gelaran PRJ berlangsung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
5 Rekomendasi Aksesori Ponsel di Pekan Raya Jakarta 2026, Diskon hingga 90 Persen
Indonesia
Bareskrim Sikat Importir Ribuan Ponsel Bekas dari China, Pelaku Raup Untung hingga Ratusan Miliar
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif tim penyidik yang tergabung dalam Satgas Gakkum Penyelundupan, yang menangani perkara berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 14 dan 15 April 2026.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Bareskrim Sikat Importir Ribuan Ponsel Bekas dari China, Pelaku Raup Untung hingga Ratusan Miliar
Berita
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Kemendag merespons soal kompensasi pemadaman listrik PLN. Namun, hal itu masih menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Indonesia
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Kemendag meminta klarifikasi Tokopedia terkait berbagai pengaduan konsumen, mulai dari barang tidak sesuai pesanan, refund, hingga kendala akses akun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Bagikan