Mendag Agus Suparmanto Beberkan Alasan Regulasi IMEI Tetap Diberlakukan


Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. (ANTARA/Hanni Sofia)
MerahPutih.Com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mulai secara resmi memberlakukan regulasi terkait International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Menurut Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, pelaku usaha di bidang perdagangan harus mematuhi aturan penggunaan IMEI di tengah upaya percepatan penanganan Covid-19.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Bersama Risma dan Dua Bupati di Jatim Sepakat Berlakukan PSBB
“Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan pembatasan IMEI dalam rangka tertib niaga perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang bertujuan melindungi konsumen dari perangkat yang tidak aman dan tidak berkualitas,” tegas Mendag di Jakarta, Minggu (19/4).

Sejalan dengan Peraturan Menkominfo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI, Kementerian Perdagangan menerapkan regulasi tata kelola IMEI dalam Permendag Nomor 79 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia dan Permendag Nomor 78 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
“Pada peraturan ini pelaku usaha diwajibkan menjamin IMEI telepon seluler telah teregistrasi dan tervalidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nomor IMEI tersebut wajib tercantum pada perangkat dan atau kemasan telepon seluler,” tegas Agus.
Ditegaskan Agus, pemerintah melalui kesepakatan tiga menteri mengemban amanah Presiden Jokowi untuk tetap menerapkan aturan IMEI ini pada 18 April 2020 untuk melindungi konsumen.
Baca Juga:
Tolak Hentikan KRL, Pemerintah Lebih Utamakan Kepentingan Bisnis Ketimbang Kesehatan
Karena itu, Kemendag sebagaimana dilansir Antara, akan mengambil tindakan tegas jika para pelaku usaha di bidang perdagangan termasuk produsen, importir, distributor, agen, pengecer, serta pelaku usaha niaga elektronik tidak mematuhi aturan penggunaan IMEI.
“Bila tidak diindahkan, Kemendag akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen. Meski di tengah pandemi COVID-19, tindakan tegas ini tetap akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari black market (BM),” pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Jelang May Day, Puluhan Ribu Buruh Akan Gelar Aksi Tolak Omnibus Law
Bagikan
Berita Terkait
Kota di Jepang Usulkan Batasan Penggunaan Ponsel Dua Jam Sehari

Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar

Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6

Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun

Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar

Beras Oplosan Bikin Masyarakat Tertipu, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab

Beras Oplosan Alarm Serius, DPR Desak Kemendag Tingkatkan Pengawasan, Jangan Hanya Aktif Jelang Hari Besar Keagamaan

Hubungan Indonesia dan Timor Leste Makin 'Lengket', Kini Fokus Perdagangan dan Dukungan ASEAN

10 Produk Terbaik Indonesia Melaju ke Good Design Award Jepang

Bosan Smartphone, Gen Z Beralih ke Ponsel Jadul Blackberry demi Detoks Media Sosial
