Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendagri Musnahkan Pakaian Impor Bekas. (Foto: dok. Kemendagri)
MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor atau thrifting senilai Rp 112,35 miliar.
Temuan pakaian impor bekas ini berasal dari 11 gudang yang berada di Bandung. Proses pemusnahan sebagian dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Impor ini berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers, Jumat (14/11).
Baca juga:
Secara total, dari 19.391 balpres yang ditemukan, telah dimusnahkan sebanyak 85,56 persen. Budi memastikan pemusnahan dilakukan di banyak tempat.
"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November. Ya, jadi pada bulan ini akan selesai," terangnya.
Ongkos pemusnahan ini ditanggung oleh importir. Sanksi yang diberlakukan kepada importir mulai dari penutupan usaha hingga sanksi administratif.
"Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kami tutup. Dan yang kedua, kami meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan reekspor dan pemusnahan barang," pungkasnya.
Baca juga:
Ribuan Bal Pakaian Impor Bekas Masuk ke Tanah Air, Indonesia Berpotensi Gagal Jadi Negara Maju
Sebagai informasi, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Permendag No. 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag No. 18 Tahun 2021.
Pelarangan ini mencakup larangan iklan dan penjualan produk tersebut di platform e-commerce, serta didasarkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang mewajibkan importir mengimpor barang dalam keadaan baru.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Thrifting makin Digandrungi, Industri Tekstil dalam Negeri Ketar-Ketir