Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir

Kemendagri Musnahkan Pakaian Impor Bekas. (Foto: dok. Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor atau thrifting senilai Rp 112,35 miliar.

Temuan pakaian impor bekas ini berasal dari 11 gudang yang berada di Bandung. Proses pemusnahan sebagian dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Impor ini berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers, Jumat (14/11).

Baca juga:

Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak

Secara total, dari 19.391 balpres yang ditemukan, telah dimusnahkan sebanyak 85,56 persen. Budi memastikan pemusnahan dilakukan di banyak tempat.

"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November. Ya, jadi pada bulan ini akan selesai," terangnya.

Ongkos pemusnahan ini ditanggung oleh importir. Sanksi yang diberlakukan kepada importir mulai dari penutupan usaha hingga sanksi administratif.

"Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kami tutup. Dan yang kedua, kami meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan reekspor dan pemusnahan barang," pungkasnya.

Baca juga:

Ribuan Bal Pakaian Impor Bekas Masuk ke Tanah Air, Indonesia Berpotensi Gagal Jadi Negara Maju

Sebagai informasi, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Permendag No. 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag No. 18 Tahun 2021.

Pelarangan ini mencakup larangan iklan dan penjualan produk tersebut di platform e-commerce, serta didasarkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang mewajibkan importir mengimpor barang dalam keadaan baru.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (Knu)

#Kementerian Perdagangan #Kemendag #Thrifting #Pakaian Bekas #Impor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Wamendag Roro memastikan stok bahan kebutuhan pokok dalam kondisi aman dengan tren harga yang stabil dan cenderung turun.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Indonesia
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi gula nasional saat ini mencapai 2,68 juta ton.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Indonesia
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
Kementerian UMKM tengah menyusun daftar sekitar 10 jenis produk yang akan ditetapkan harga acuannya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Desember 2025
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
Indonesia
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Anggota Komisi VI DPR mengapresiasi terbitnya Permendag 43/2025 tentang Minyakita. Dorong peran Bulog dan ID Food serta pengawasan ketat agar harga sesuai HET.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Indonesia
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Namun, langkah antisipatif diperlukan, terutama terkait dengan potensi gangguan akibat faktor yang dapat memengaruhi panen dan kualitas produk.
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
 Jelang Nataru, Pemerintah  Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Nilai ekspor produk tetes tebu Indonesia ke dunia pada Januari–September 2025 adalah USD 3,48 juta. Negara tujuan utama ekspor Indonesia adalah Guinea, Somalia, Siera Leone, Pantai Gading, dan Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Indonesia
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Pengawasan distribusi MINYAKITA menjelang Nataru 2026, memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga MINYAKITA di tingkat konsumen.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Berita Foto
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Ketua Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) WR Rahasdikin saat beraudiensi dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Indonesia
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Tercatat, ekspor Indonesia Januari–Oktober 2025 mencapai USD 234,04 miliar atau naik 6,96 persen dibanding periode yang sama tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Desember 2025
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung
Fashion
Thrifting makin Digandrungi, Industri Tekstil dalam Negeri Ketar-Ketir
Thrifting memang menyenangkan hati konsumen, tapi malah membikin hati produsen dan perajin tekstil Indonesia meringis karena ketimpangan yang sangat mencolok.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
Thrifting makin Digandrungi, Industri Tekstil dalam Negeri Ketar-Ketir
Bagikan