Pakaian Impor Bekas asal Senilai Rp 112 Miliar Dimusnahkan Kemendag, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Pakaian Impor Bekas asal Senilai Rp 112 Miliar Dimusnahkan Kemendag, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir

Kemendagri Musnahkan Pakaian Impor Bekas. (Foto: dok. Kemendagri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor atau thrifting senilai Rp 112,35 miliar.

Temuan pakaian impor bekas ini berasal dari 11 gudang yang berada di Bandung. Proses pemusnahan sebagian dilakukan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Impor ini berasal dari Jepang, Korea Selatan, dan China," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers, Jumat (14/11).

Baca juga:

Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak

Secara total, dari 19.391 balpres yang ditemukan, telah dimusnahkan sebanyak 85,56 persen. Budi memastikan pemusnahan dilakukan di banyak tempat.

"Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November. Ya, jadi pada bulan ini akan selesai," terangnya.

Ongkos pemusnahan ini ditanggung oleh importir. Sanksi yang diberlakukan kepada importir mulai dari penutupan usaha hingga sanksi administratif.

"Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kami tutup. Dan yang kedua, kami meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan reekspor dan pemusnahan barang," pungkasnya.

Baca juga:

Ribuan Bal Pakaian Impor Bekas Masuk ke Tanah Air, Indonesia Berpotensi Gagal Jadi Negara Maju

Sebagai informasi, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Permendag No. 40 Tahun 2022 yang mengubah Permendag No. 18 Tahun 2021.

Pelarangan ini mencakup larangan iklan dan penjualan produk tersebut di platform e-commerce, serta didasarkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 yang mewajibkan importir mengimpor barang dalam keadaan baru.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar. (Knu)

#Kementerian Perdagangan #Kemendag #Thrifting #Pakaian Bekas #Impor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakaian Impor Bekas asal Senilai Rp 112 Miliar Dimusnahkan Kemendag, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112 miliar dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan ditarget selesai akhir November.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Pakaian Impor Bekas asal Senilai Rp 112 Miliar Dimusnahkan Kemendag, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Indonesia
KPK-Kejagung Diminta Selidik Dugaan Kongkalikong Impor Daging Beku
Menurut penelusuran Dendi, pola tekanan terhadap pelaku usaha dilakukan secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
KPK-Kejagung Diminta Selidik Dugaan Kongkalikong Impor Daging Beku
Indonesia
6 Sektor Ini Dibanjiri Barang Impor, Ini Kata Kemenperin
Dari enam sektor yang dibanjiri produk impor jadi, baru sektor tekstil yang memiliki aturan terkait pengaturan impor
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
6 Sektor Ini Dibanjiri Barang Impor, Ini Kata Kemenperin
Indonesia
Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak
Melihat imbas larangan impor pakaian bekas, Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk memberikan solusi bagi para pedagang thrifting terdampak.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Imbas Larangan Impor Pakaian Bekas, DPR Minta Pemerintah Beri Solusi untuk Pedagang Thrifting Terdampak
Indonesia
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Kementerian mengundang idEA (asosiasi e-commerce Indonesia) serta platform e-commerce Shopee, Tiktok Tokopedia, dan Lazada untuk bersinergi mematuhi regulasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Indonesia
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendata jumlah pedagang pakaian bekas di berbagai daerah sebagai dasar penyiapan skema transisi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 November 2025
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Indonesia
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Pelaku thrifting akan diarahkan untuk menjual produk-produk buatan dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Indonesia
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Menjadi bukti bahwa negara hadir membela kepentingan perdagangan dan industri nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Indonesia
Presiden Perintahkan Menteri UMKM Siapkan Produk Substitusi Bagi Pelaku Usaha Thrifting
Presiden memberikan arahan untuk tidak hanya melakukan pembatasan, tetapi juga memikirkan substitusi produk menggunakan barang tekstil dalam negeri bagi para pelaku usaha mikro yang selama ini menggantungkan pendapatan dari penjualan pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Presiden Perintahkan Menteri UMKM Siapkan Produk Substitusi Bagi Pelaku Usaha Thrifting
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Bagikan