Pilkada Serentak Bakal Dilangsungkan 9 Desember, KPU Berharap Perppu Segera Diterbitkan


Ketua KPU Arief Budiman (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Pemerintah dan DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat untuk melangsungkan Pilkada Serentak 2020 pada tanggal 9 Desember. Atas dasar ini, KPU berharap peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai payung hukum harus diterbitkan pada April ini.
"Apa yang disusun KPU kan dengan perhitungan bahwa COVID-19 selesai sehingga kita hanya memindahkan jadwal yang semula bulan September 2020 ke jadwal yang baru. Semua itu dalam kondisi normal, dihitung dengan waktu yang cukup," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Jakarta, Minggu (19/4).
Baca Juga:
Minyak Anjlok, INDEF Pertanyakan Motif Pemerintah Belum Turunkan Harga BBM
Persoalannya, lanjut Arief, sejauh ini tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi COVID-19 usai dan kapan Perppu sebagai payung hukum penundaan pilkada keluar.
"KPU sudah membuat target-targetnya, April sudah harus keluar kalau mau dilaksanakan bulan Desember. Nah, kalau tidak bisa maka tidak bisa dipastikan dilaksanakan di Desember 2020," katanya.

Arief memahami bahwa penyusunan Perppu tersebut memang butuh proses yang tidak singkat dan saat ini sedang dalam proses penggodokan.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pemungutan suara pilkada, yang semula pelaksanaannya pada 23 September menjadi 9 Desember 2020.
Mengenai penentuan pilkada diundur pada 9 Desember 2020, kata dia, sudah berdasarkan memiliki tolok ukur sebagai salah satu konsideran, yakni penetapan masa darurat bencana nasional sampai 29 Mei 2020 seiring dengan pandemi COVID-19.
Namun, diakui Arief, ada kemungkinan masa tanggap darurat diperpanjang sehingga akan memengaruhi apa yang sudah disepakati, termasuk pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
"Tentu, kita akan melihat perkembangan sebelum 29 Mei 2020. Kita tidak bisa memprediksi apa yang terjadi nanti. Kita tunggu saja perkembangannya," katanya.
Arief Budiman sebagaimana dilansir Antara mengungkapkan setiap kebijakan yang akan diubah dan disesuaikan untuk membuat pilkada tetap terjaga kualitasnya memiliki konsekuensi-konsekuensi, mulai aspek anggaran hingga perubahan peraturan.
Baca Juga:
Dear Anggota DPR, Please Jangan Aji Mumpung di Tengah Pandemi COVID-19
"Dan perubahan peraturan itu juga butuh waktu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR," katanya.
Namun, Arief mengingatkan bahwa dalam kurun pertengahan Mei hingga Juni 2020 pada jadwal kerja DPR merupakan masa reses sehingga kemungkinan akan kerepotan jika harus mengejar penyelenggaraan pilkada pada Desember mendatang.(*)
Baca Juga:
Bamsoet: Taat Pembatasan Sosial, Modal Awal Pemulihan Ekonomi
Bagikan
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
