Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Ketua KPU Mochammad Afifudin.(foto: dok KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Keputusan ini dinilai ideal karena dapat mengurangi beban kerja dan risiko kematian petugas pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin dalam webinar 'Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah' di Jakarta, Sabtu (28/6). Ia menyoroti pengalaman Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa di kalangan penyelenggara pemilu.

"Pada 2019, banyak penyelenggara yang kelelahan karena pertama kalinya kami menerapkan pemilu 5 kotak suara dengan jumlah pemilih yang besar, menyebabkan banyak anggota KPU meninggal dunia," jelas Afifuddin.

Baca juga:

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

Meskipun UU Pemilu tidak berubah dan Pemilu 2024 tetap serentak dengan lima kotak suara, Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban.

"Alhamdulillah, meski masih ada yang kelelahan, jumlah jajaran yang meninggal karena proses pemilihan yang melelahkan berkurang signifikan pada 2024," tambahnya.

Afifuddin juga menyoroti tahapan pemilu serentak yang sangat beririsan, membuat penyelenggara kewalahan.

"Misalnya, pada Januari 2024, kami sudah harus merencanakan anggaran Pilkada, padahal Pemilu Presiden Februari 2024 belum dilaksanakan. Ini jelas tumpang tindih. Belum lagi saat proses di MK dan selanjutnya, tahapan Pilkada sudah berjalan di tengah-tengah. Beban yang seharusnya bisa dibagi dalam waktu berbeda justru digabungkan, ini luar biasa," kata Afifuddin.

Ia menegaskan, putusan MK ini adalah upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemilu, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi tumpang tindih tahapan.

"Kami berharap pengaturan ini dapat mengurangi beban penyelenggaraan yang terfokus di satu waktu. Kami sangat mengapresiasi putusan MK dan akan mengawalnya agar bisa diimplementasikan dengan lebih baik demi kebaikan pemilu kita," pungkas Afifuddin.

Baca juga:

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Sebagai informasi, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan Pemilu nasional (anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) serta Pemilu daerah (anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah) akan dipisahkan dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat, dengan ketentuan pemungutan suara dilaksanakan serentak untuk pemilu nasional, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk pemilu daerah. (Pon)

#Pemilu #UU Pemilu #RUU Pemilu #PemiluKada #KPU #Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Komisi II DPR mulai mematangkan revisi UU Pemilu dengan menjadikan 22 putusan MK sebagai dasar penyusunan 28 DIM menuju pembahasan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Komisi II DPR Matangkan Revisi UU Pemilu, 22 Putusan MK Jadi Acuan Utama Penyusunan DIM
Indonesia
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan menggelar safari politik ke partai non-parlemen saat masa reses untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
Dasco Pimpin Safari Politik ke Partai Non-Parlemen, Serap Masukan Revisi UU Pemilu
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Bagikan