Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Ketua KPU Mochammad Afifudin.(foto: dok KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Keputusan ini dinilai ideal karena dapat mengurangi beban kerja dan risiko kematian petugas pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin dalam webinar 'Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah' di Jakarta, Sabtu (28/6). Ia menyoroti pengalaman Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa di kalangan penyelenggara pemilu.

"Pada 2019, banyak penyelenggara yang kelelahan karena pertama kalinya kami menerapkan pemilu 5 kotak suara dengan jumlah pemilih yang besar, menyebabkan banyak anggota KPU meninggal dunia," jelas Afifuddin.

Baca juga:

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

Meskipun UU Pemilu tidak berubah dan Pemilu 2024 tetap serentak dengan lima kotak suara, Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban.

"Alhamdulillah, meski masih ada yang kelelahan, jumlah jajaran yang meninggal karena proses pemilihan yang melelahkan berkurang signifikan pada 2024," tambahnya.

Afifuddin juga menyoroti tahapan pemilu serentak yang sangat beririsan, membuat penyelenggara kewalahan.

"Misalnya, pada Januari 2024, kami sudah harus merencanakan anggaran Pilkada, padahal Pemilu Presiden Februari 2024 belum dilaksanakan. Ini jelas tumpang tindih. Belum lagi saat proses di MK dan selanjutnya, tahapan Pilkada sudah berjalan di tengah-tengah. Beban yang seharusnya bisa dibagi dalam waktu berbeda justru digabungkan, ini luar biasa," kata Afifuddin.

Ia menegaskan, putusan MK ini adalah upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemilu, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi tumpang tindih tahapan.

"Kami berharap pengaturan ini dapat mengurangi beban penyelenggaraan yang terfokus di satu waktu. Kami sangat mengapresiasi putusan MK dan akan mengawalnya agar bisa diimplementasikan dengan lebih baik demi kebaikan pemilu kita," pungkas Afifuddin.

Baca juga:

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Sebagai informasi, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan Pemilu nasional (anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) serta Pemilu daerah (anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah) akan dipisahkan dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat, dengan ketentuan pemungutan suara dilaksanakan serentak untuk pemilu nasional, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk pemilu daerah. (Pon)

#Pemilu #UU Pemilu #RUU Pemilu #PemiluKada #KPU #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan