Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Ketua KPU Mochammad Afifudin.(foto: dok KPU)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Keputusan ini dinilai ideal karena dapat mengurangi beban kerja dan risiko kematian petugas pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Afifuddin dalam webinar 'Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah' di Jakarta, Sabtu (28/6). Ia menyoroti pengalaman Pemilu 2019 yang memakan banyak korban jiwa di kalangan penyelenggara pemilu.

"Pada 2019, banyak penyelenggara yang kelelahan karena pertama kalinya kami menerapkan pemilu 5 kotak suara dengan jumlah pemilih yang besar, menyebabkan banyak anggota KPU meninggal dunia," jelas Afifuddin.

Baca juga:

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027

Meskipun UU Pemilu tidak berubah dan Pemilu 2024 tetap serentak dengan lima kotak suara, Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban.

"Alhamdulillah, meski masih ada yang kelelahan, jumlah jajaran yang meninggal karena proses pemilihan yang melelahkan berkurang signifikan pada 2024," tambahnya.

Afifuddin juga menyoroti tahapan pemilu serentak yang sangat beririsan, membuat penyelenggara kewalahan.

"Misalnya, pada Januari 2024, kami sudah harus merencanakan anggaran Pilkada, padahal Pemilu Presiden Februari 2024 belum dilaksanakan. Ini jelas tumpang tindih. Belum lagi saat proses di MK dan selanjutnya, tahapan Pilkada sudah berjalan di tengah-tengah. Beban yang seharusnya bisa dibagi dalam waktu berbeda justru digabungkan, ini luar biasa," kata Afifuddin.

Ia menegaskan, putusan MK ini adalah upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemilu, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi tumpang tindih tahapan.

"Kami berharap pengaturan ini dapat mengurangi beban penyelenggaraan yang terfokus di satu waktu. Kami sangat mengapresiasi putusan MK dan akan mengawalnya agar bisa diimplementasikan dengan lebih baik demi kebaikan pemilu kita," pungkas Afifuddin.

Baca juga:

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Sebagai informasi, MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan Pemilu nasional (anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden) serta Pemilu daerah (anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah) akan dipisahkan dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2 tahun 6 bulan. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat, dengan ketentuan pemungutan suara dilaksanakan serentak untuk pemilu nasional, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan suara serentak untuk pemilu daerah. (Pon)

#Pemilu #UU Pemilu #RUU Pemilu #PemiluKada #KPU #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - 1 jam, 47 menit lalu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 21 menit lalu
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Bagikan