KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Ilustrasi TPS. (Foto: MP)
Merahputih.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menekankan bahwa rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada harus didasari oleh perenungan mendalam atas segudang pengalaman penyelenggaraan pemilu di Indonesia sejak tahun 1955.
Menurut Mochammad Afifuddin, berbagai sistem dan rancangan kepemiluan yang telah dicoba selama ini dapat menjadi fondasi krusial untuk membenahi aturan kepemiluan di masa depan.
"Dengan modal pengalaman menyelenggarakan pemilu dengan seribu satu macam sistem dan desain, kita punya gudang pelajaran berharga untuk menyempurnakan pemilu dan pilkada ke depannya," ujar Afifuddin dalam keterangannya, Selasa (13/5).
Baca juga:
KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang
Afifuddin menyatakan bahwa refleksi ini esensial untuk merancang regulasi yang lentur, merangkul semua pihak, dan selaras dengan perkembangan sosial-politik masyarakat yang dinamis.
Lebih lanjut, Ketua KPU RI ini mencontohkan satu isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam revisi, yaitu jarak waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada.
Pengalaman pahit di tahun 2024, lanjutnya, memperlihatkan betapa pundak penyelenggara nyaris remuk redam akibat tahapan pemilu dan pilkada yang bertabrakan.
"Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun agar kami bisa bernapas dan fokus menjalankan setiap tahapan dengan khidmat," katanya.
Baca juga:
Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Jet Pribadi KPU ke KPK
Selain itu, Afifuddin menggarisbawahi urgensi diskusi mengenai arsitektur kelembagaan penyelenggara, sistem pemilu, hingga cara pemungutan suara.
Ia juga menyinggung potensi dahsyat pemanfaatan teknologi dalam pemilu. Namun, hal ini memerlukan persiapan super matang dan landasan hukum sekuat baja.
"Kalau ada ide digitalisasi pemilu, kepastian hukumnya harus sejelas langit siang bolong, supaya KPU tidak seperti perahu oleng diterjang badai," pungkas Afifuddin.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres