Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Pakar telematika Roy Suryo. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MERAHPUTIH.COM - PAKAR telematika Roy Suryo mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan pembatasan akses publik terhadap sejumlah dokumen calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satunya soal ijazah para calon kepala negara.
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara. “Seperti beli kucing dalam karung ya gitu. Ini kan konyol banget," jelas Roy kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (16/9).
Roy Suryo menyoroti salah satu dokumen persyaratan yang seharusnya bisa diketahui publik, tetapi malah ditutupi melalui keputusan KPU ini, seperti pernah tergabung di organisasi terlarang atau tidak.
"Itu wajib diketahui masyarakat gitu loh. Orang ini dulu pernah terlibat atau enggak," jelasnya.
Baca juga:
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Mantan Politikus Demokrat ini menganggap aturan itu mestinya sudah gugur dengan sendirinya karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengharuskan publik tahu informasi soal pejabat negara. "Ijazah harus ditampilkan. Hal yang tidak (boleh) ditampilkan misalnya adalah KHS, kartu hasil studi," jelas Roy yang juga mantan menteri pemuda dan olahraga ini.
Ia menyayangkan bagaimana justru Indonesia malah menutup diri dari keterbukaan informasi publik. "Negara ini kok malah makin menutup diri terhadap keterbukaan informasi publik," tutur Roy.
KPU sebelumnya menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Keputusan tersebut bertajuk lengkap Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.
Dalam keputusan ini, tercantum 16 jenis dokumen persyaratan capres dan cawapres (termasuk ijazah) yang dikecualikan dari kewajiban dibuka sebagai informasi publik, dengan masa pengecualian selama lima tahun (hingga 2030), kecuali jika pemilik dokumen memberikan persetujuan tertulis atau informasi tersebut relevan dengan jabatan publik.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Nekat Uji Keaslian Ijazah Jokowi sampai Jadi Tersangka, Sebut demi Rakyat Indonesia yang Ingin Perubahan
Rismon Ngaku Tindakannya Berbasis Ilmiah, Siap Tuntut Balik Polisi jika Tuduhan Merekayasa Ijazah Jokowi tak Bisa Dibuktikan
Roy Suryo Cs Merasa Dikriminalisasi setelah Bikin Buku yang Singgung Masa Lalu dan Pendidikan Gibran
Roy Suryo Cs Yakin tak Ditahan, Tegaskan tidak ada Bukti Kuat Sebarkan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo cs Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Datang Bawa Simpatisan hingga Bukti Penting
Kuasa Hukum Tuding Ada Campur Tangan Kekuasaan Atas Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs, Ancam Tuntut Balik Polisi
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat