Belum Ada Kepgub, Dana Bansos di DKI Rawan Dikorupsi
Bantuan sembako sebagai bantuan pangan akibat wabah COVID-19 di kawasan RW 03 Kebon Kacang, Jakarta, Minggu (12/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.?
MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum melaksanakan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) 33 Tahun 2020 tentang penetapan penerima bansos.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (3) di pergub tersebut bahwa penetapan penerima bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya ditetapkan dengan keputusan gubernur (kepgub).
Baca Juga:
Mahasiswa Kedokteran UNS Terpapar COVID-19 Bertambah, Dirawat di RS Darurat Wisma Atlet Jakarta
Roy mengatakan, per hari Sabtu 18 April, kepgub yang dimaksud tersebut belum ada, baik dipublikasi resmi maupun media pemberitaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Tanpa alasan hukum yang jelas, dana bansos dapat menimbulkan kerancuan dalam pengalokasian dan distribusinya. Bahkan dapat berimplikasi korupsi bantuan yang masif," terang Roy dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (20/4).
Roy menegaskan, keberadaan kepgub itu penting sebagai legalitas formal dalam penyaluran bansos sembako atau bansos lainnya.
"Kepgub juga menjadi rujukan dalam mengevaluasi ketetapan sasaran, efektivitas dan akuntabilitas dana bantuan," jelas Roy.
Roy menambahkan, bila dana paket sembako akan diambil dari pos bansos eksisting saat ini, maka gubernur perlu merevisi dahulu Kepgub Nomor 143 Tahun 2020 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2020.
Baca Juga:
Update COVID-19 DKI Senin (20/4): 3.112 Orang Positif dan 237 Pasien Sembuh
Pasalnya, kepgub itu lebih menekankan pemberian hibah/bansos hanya dalam bentuk uang bukan barang. Selain itu, kepgub mewajibkan penerima dana bantuan untuk melaporkan penggunaanya kepada Pemprov DKI Jakarta.
Seperti diketahui, bantuan sosial yang diberikan Anies berupa paket sembako. Isinya beras, minyak goreng, sarden, masker, dan sabun mandi.
Anies, kata Roy, perlu mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur penganggaran jaringan pengaman sosial COVID-19 agar tidak menimbulkan persoalan sosial dan hukum di masa depan. (Knu)
Baca Juga:
Empat Tim Medis Positif Corona, RSUP Sardjito Perketat Skrining Pengunjung
Bagikan
Berita Terkait
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Percepat Identifikasi Korban, Keluarga Bisa Datang ke Posko RS Polri dan TKP Terra Drone
22 Jenazah Korban kebakaran Terra Drone Berhasil Dievakuasi, Mayoritas Perempuan
20 Kantong Jenazah Tiba di RS Polri, Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Jatuh Pingsan
Korban Tewas Kebakaran Terra Drone Tambah Jadi 17 Orang, Masih Ada Karyawan Terjebak
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Ajak Warga Lapor Resto-Pasar Jual Daging Anjing, Pemprov Jakarta Jamin Identitas Cepu Aman
Restoran di Jakarta Jangan Nekat Masih Jual Daging Anjing, Banyak Cepu Berkeliaran
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot
Menilik Budidaya Sayur Hidroponik di Ladang Farm Cilandak Jakarta