MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
Grab Indonesia dan Gojek sebagai salah satu penyedia jasa transportasi daring di Indonesia mengumumkan penerapan skema bagi hasil sebesar delapan persen untuk mitra ojek daring (ojol) roda dua atau motor akan mulai efektif pada 1 Juli 2026.
Namun, Maxim Indonesia menyatakan masih mengkaji penerapan kebijakan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan hingga saat ini perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Baca juga:
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Terkait yang delapan persen, yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo kemarin, memang hingga saat ini kita dari manajemen internal masih dalam tahap diskusi,
kata Dirhamsyah ditemui di Jakarta, Rabu (24/6).
Maxim tidak serta-merta menolak mengikuti kebijakan yang telah lebih dulu direspons oleh sejumlah perusahaan aplikator lain. Namun, perusahaan masih mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekosistem bisnis yang dijalankan.
"Dibilang tidak mengikuti sih tidak. Tapi, tentunya setiap perusahaan punya bisnis model yang berbeda. Makanya, kami Maxim masih dalam tahap uji dan tahap penelitian lebih lanjut," ujarnya.
Ia menjelaskan, penurunan besaran komisi akan berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan sehingga diperlukan sejumlah kajian sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Karena sudah pasti ketika yang awalnya komisinya di atas itu dan sekarang diminta untuk diturunkan, revenue kami akan menurun. Maka dari itu kami masih butuh beberapa penelitian dan pertimbangan lagi untuk bagaimana caranya kita bisa meletakkan delapan persen itu dan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo,
katanya.
Dirhamsyah menyebut rata-rata potongan yang diterapkan Maxim saat ini berada di kisaran 12 persen. Adapun besaran komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi bervariasi mulai dari delapan persen hingga maksimal 15 persen.
Itu semua, ojek, mobil, pengantaran, delivery, layanan-layanan lain seperti massage, terus ada kargo juga, itu juga di semua daerah se-Indonesia, mulai dari delapan sampai 15 persen,
ujarnya.