Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen

Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah menjawab pertanyaan para jurnalis di Yayasan Cheshire Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026). ANTARA/Pamela Sakina

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Grab Indonesia dan Gojek sebagai salah satu penyedia jasa transportasi daring di Indonesia mengumumkan penerapan skema bagi hasil sebesar delapan persen untuk mitra ojek daring (ojol) roda dua atau motor akan mulai efektif pada 1 Juli 2026.

Namun, Maxim Indonesia menyatakan masih mengkaji penerapan kebijakan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan hingga saat ini perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.

Baca juga:

Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen

Terkait yang delapan persen, yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo kemarin, memang hingga saat ini kita dari manajemen internal masih dalam tahap diskusi,

kata Dirhamsyah ditemui di Jakarta, Rabu (24/6).

Maxim tidak serta-merta menolak mengikuti kebijakan yang telah lebih dulu direspons oleh sejumlah perusahaan aplikator lain. Namun, perusahaan masih mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekosistem bisnis yang dijalankan.

"Dibilang tidak mengikuti sih tidak. Tapi, tentunya setiap perusahaan punya bisnis model yang berbeda. Makanya, kami Maxim masih dalam tahap uji dan tahap penelitian lebih lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan, penurunan besaran komisi akan berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan sehingga diperlukan sejumlah kajian sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Karena sudah pasti ketika yang awalnya komisinya di atas itu dan sekarang diminta untuk diturunkan, revenue kami akan menurun. Maka dari itu kami masih butuh beberapa penelitian dan pertimbangan lagi untuk bagaimana caranya kita bisa meletakkan delapan persen itu dan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo,

katanya.

Dirhamsyah menyebut rata-rata potongan yang diterapkan Maxim saat ini berada di kisaran 12 persen. Adapun besaran komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi bervariasi mulai dari delapan persen hingga maksimal 15 persen.

Itu semua, ojek, mobil, pengantaran, delivery, layanan-layanan lain seperti massage, terus ada kargo juga, itu juga di semua daerah se-Indonesia, mulai dari delapan sampai 15 persen,

ujarnya.

#Ojol #Ojek Online #Tukang Ojek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Ojol Soloraya berkumpul menggelar doa bersama memperingati setahun meninggalnya Affan Kurniawan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Ojol Soloraya Gelar Doa Bersama hingga Galang Dana untuk NTT, Peringati Tragedi Kematian Affan
Berita Foto
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Sejumlah pengemudi Ojek online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto di Kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 20 Agustus 2026
Perpres Ojek Online Ditargetkan Rampung Awal September, Atur Tarif Ojol
Indonesia
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Regulasi layanan pengantaran barang dan makanan jangan sampai justru menambah beban para mitra ojol.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Aturan Pangantaran Barang yang Disusun Komdigi Harus Sejahterakan Driver Ojol
Indonesia
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Komponen yang jadi perhitungan skema bagi hasil untuk pengantaran barang dan makanan ialah dari sisi objek yang diantar memiliki banyak jenis ukuran berbeda dengan pengantaran orang
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Bagi Hasil Pengantar Barang dan Makanan Online Tidak Pakai 92:8, Dijanjikan Tetap Adil
Indonesia
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
Pembahasan Perpres tentang ojek daring di tingkat kementerian telah selesai dan tinggal menunggu proses penandatanganan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Perpres Ojol Masukan Juga Aturan Pengiriman Makanan dan Barang
City Property
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan driver. Ia meminta ketentuan potongan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver benar-benar diterapkan di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Ojol Masuk Kategori UMKM, Potongan Aplikator 8 Persen Jangan Kuat di Atas Kertas
Indonesia
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Saat ini, pembahasan memasuki tahap finalisasi, termasuk penyusunan aturan turunan yang akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Komdigi Segera Finalkan Aturan Antar Makanan dan Barang Digital, Bakal Ada Perbedaan Dengan Ojol
Indonesia
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Perpres ojol sudah memasuki tahap akhir. Aturan bagi hasil 92 persen segera difinalisasi.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Perpres Ojol Masuk Tahap Akhir, Aturan Bagi Hasil 92 Persen Segera Difinalisasi
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Bagikan