Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen

Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah menjawab pertanyaan para jurnalis di Yayasan Cheshire Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026). ANTARA/Pamela Sakina

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Grab Indonesia dan Gojek sebagai salah satu penyedia jasa transportasi daring di Indonesia mengumumkan penerapan skema bagi hasil sebesar delapan persen untuk mitra ojek daring (ojol) roda dua atau motor akan mulai efektif pada 1 Juli 2026.

Namun, Maxim Indonesia menyatakan masih mengkaji penerapan kebijakan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi maksimal delapan persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan hingga saat ini perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.

Baca juga:

Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen

Terkait yang delapan persen, yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo kemarin, memang hingga saat ini kita dari manajemen internal masih dalam tahap diskusi,

kata Dirhamsyah ditemui di Jakarta, Rabu (24/6).

Maxim tidak serta-merta menolak mengikuti kebijakan yang telah lebih dulu direspons oleh sejumlah perusahaan aplikator lain. Namun, perusahaan masih mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan ekosistem bisnis yang dijalankan.

"Dibilang tidak mengikuti sih tidak. Tapi, tentunya setiap perusahaan punya bisnis model yang berbeda. Makanya, kami Maxim masih dalam tahap uji dan tahap penelitian lebih lanjut," ujarnya.

Ia menjelaskan, penurunan besaran komisi akan berdampak langsung terhadap pendapatan perusahaan sehingga diperlukan sejumlah kajian sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Karena sudah pasti ketika yang awalnya komisinya di atas itu dan sekarang diminta untuk diturunkan, revenue kami akan menurun. Maka dari itu kami masih butuh beberapa penelitian dan pertimbangan lagi untuk bagaimana caranya kita bisa meletakkan delapan persen itu dan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo,

katanya.

Dirhamsyah menyebut rata-rata potongan yang diterapkan Maxim saat ini berada di kisaran 12 persen. Adapun besaran komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi bervariasi mulai dari delapan persen hingga maksimal 15 persen.

Itu semua, ojek, mobil, pengantaran, delivery, layanan-layanan lain seperti massage, terus ada kargo juga, itu juga di semua daerah se-Indonesia, mulai dari delapan sampai 15 persen,

ujarnya.

#Ojol #Ojek Online #Tukang Ojek
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Dishub DKI bakal Koordinasi dengan Pengelola Gedung, Sediakan Tempat Ojol
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
Dishub DKI bakal Koordinasi dengan Pengelola Gedung, Sediakan Tempat Ojol
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Indonesia
Ratusan Pengemudi Ojol Ngadu ke DPRD Solo, Keluhkan Tingginya Potongan Aplikator
Para pekerja transportasi daring saat ini berada dalam posisi dilematis yang serbatidak pasti.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Mei 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Ngadu ke DPRD Solo, Keluhkan Tingginya Potongan Aplikator
Indonesia
GoTo Pastikan Potongan Tarif Ojol Turun Jadi 8 Persen, GoRide Reguler Masih Tetap
GoTo mengikuti arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memangkas tarif ojol menjadi 8 persen.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
GoTo Pastikan Potongan Tarif Ojol Turun Jadi 8 Persen, GoRide Reguler Masih Tetap
Indonesia
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Gojek akan melakukan penyesuaian skema bagi hasil dengan pengemudi ojol. Penyesuaian ini sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 19 Mei 2026
GoTo Mulai Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Driver Dapat 92 Persen
Indonesia
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
GoTo memangkas potongan tarif pengemudi ojol dari 20 persen menjadi 8 persen. Driver GoRide kini menerima 92 persen dari tarif perjalanan sesuai arahan Presiden Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Ikuti Arahan Prabowo, GoTo Turunkan Potongan Mitra Ojol Jadi 8 Persen
Bagikan