MerahPutih.com - Video seorang driver ojek online (ojol) memohon agar petugas Dishub di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) tak mengangkut motornya beredar di media sosial. Motor driver ojol tersebut diangkut saat tengah mengambil makanan.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Petugas melakukan penderekan kendaraan, angkut jaring untuk kendaraan roda dua, serta operasi cabut pentil (OCP) terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.
"Pada kegiatan tersebut, petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaring," kata Harlem dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Harlem menjelaskan salah satu kendaraan yang ditindak diketahui milik pengemudi ojol yang kemudian viral. Saat kendaraan sudah berada di atas truk angkut, pemilik motor datang dan meminta agar kendaraannya tidak dibawa karena digunakan sebagai sarana utama untuk bekerja.
Baca juga:
Meski demikian, petugas tetap melanjutkan proses penindakan. Menurut Harlem, keputusan tersebut diambil demi menjaga keselamatan selama proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya.
"Untuk menjaga keselamatan proses pengangkutan serta menghindari risiko terhadap petugas maupun pengguna jalan lainnya, pemilik kendaraan kemudian diarahkan untuk mengambil kendaraannya di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur," jelasnya.
Dia menegaskan petugas telah memberikan penjelasan kepada pengemudi terkait alasan penindakan tersebut. Sudinhub juga mengaku memahami bahwa kendaraan merupakan alat utama bagi pengemudi ojol untuk mencari nafkah.
"Kami memahami kendaraan merupakan sarana utama untuk bekerja. Karena itu petugas mengedepankan pendekatan humanis dan memberikan penjelasan secara baik kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca juga:
Ratusan Pengemudi Ojol Ngadu ke DPRD Solo, Keluhkan Tingginya Potongan Aplikator
Setelah tiba di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pemilik kendaraan itu langsung dilayani sesuai prosedur. Pengemudi diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran, kemudian diperbolehkan membawa kembali kendaraannya dan melanjutkan aktivitas.
Harlem menegaskan penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama," ujarnya.
Peristiwa penertiban dilakukan dalam operasi gabungan yang digelar pada Rabu (17/6). Dalam video yang beredar tampak petugas Dinas Perhubungan mengangkut beberapa kendaraan di lokasi, termasuk milik ojol itu. Dinarasikan ojol itu sedang mengambil pesanan makanan.
Terlihat ojol tersebut memohon-mohon meminta keringanan agar kendaraannya tidak diangkut karena digunakan sebagai sarana utama untuk bekerja. Pengemudi ojol itu bahkan sampai memanjat mobil Dishub. (Knu)