Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Ratusan Ojol Langgar Aturan PSBB karena Angkut Penumpang Tak Pakai Aplikasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 21 April 2020
Ratusan Ojol Langgar Aturan PSBB karena Angkut Penumpang Tak Pakai Aplikasi

Ilustrasi - Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi mengaku masih mendapati pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang selama selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta. Padahal sesuai aturan yang ada, mereka hanya diperkenankan membawa barang.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi ojol biasanya mengangkut penumpang yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

Baca Juga:

Belum Ada Kepgub, Dana Bansos di DKI Rawan Dikorupsi

"Mereka membawa temannya atau keluarganya," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/4).

Sambodo menjelaskan, ada sebanyak 239 pengemudi ojol kedapatan masih mengangkut penumpang selama sepekan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB di Jakarta. Mereka tidak memakai aplikasinya untuk mengangkut.

"(Ojol mengangkut penumpang) tidak lewat aplikasi," ujar Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (15/4/2020). (ANTARA/HO-Polda Metro Jaya)

Polda Metro Jaya mengaku sejauh ini masih mengikuti peraturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait apakah pengemudi ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang atau tidak selama PSBB di ibu kota.

Baca Juga:

COVID-19 Dapat Dicegah dengan Disiplin dan Gotong Royong

Dengan demikian, maka Polda Metro masih sepakat kalau pengemudi ojol selama PSBB Jakarta tidak diperkenankan membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang saja.

Mereka yang boleh berboncengan hanya pengendara sepeda motor dengan satu alamat KTP saja.

"Untuk moda roda dua yang menggunakan aplikasi cuma diperbolehkan untuk mengangkut barang. Itu dasar kami bergerak adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sejak tanggal 10 kemarin itu saja," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan Warga Korban COVID-19 Waspadai Bantuan Politis dari Kepala Daerah Petahana

#Virus Corona #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan