Puluhan Jaksa Diproses Hukum Selama 2022
Senin, 02 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Selama tahun 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melakukan pembersihan internal anggotanya yang terindikasi melanggar aturan hukum.
Buktinya, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) sudah mengamankan sejumlah jaksa yang bermasalah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya mengamankan 25 jaksa dan pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga:
BPBD DKI Catat Ada 1.409 Peristiwa Bencana di DKI Selama 2022
Menurut Ketut, beberapa penyalahgunaan yang dilakukan itu mulai dari pemerasan hingga penjualan barang bukti.
Rinciannya sembilan orang terindikasi pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, dua orang terindikasi dalam jaksa gadungan dan seorang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum.
"Ada pula seorang terindikasi dalam penjualan barang bukti, satu orang terindikasi dalam benturan kepentingan," imbuh Ketut kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Senin (2/1).
Ketut juga menyebut, Jamintel sudah menangkap 173 buron. Di mana 95 di antaranya merupakan buron kasus korupsi.
DPO yang ditangkap terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang.
"Lalu ada juga buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang," sambungnya.
Dari total 173 buronan itu, lanjut Ketut, 65 lainnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
Baca Juga:
Indonesia Incar Juara Grup A Piala AFF 2022
Kemudian, jumlah buronan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.
Tak hanya itu, Ketut menjelaskan sejak dibukanya hotline pengaduan pemberantasan mafia tanah, tercatat sudah 641 laporan sepanjang 2022.
Sebanyak 641 laporan itu telah diteruskan penanganannya ke masing-masing kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.
"Terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung," tukasnya. (Knu)
Baca Juga:
90 Teror KKB Papua Sepanjang 2022, 48 Orang Tewas