Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang

Senin, 06 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.

Dalam PSBB ini angkutan umum berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) dilarang untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diperkenankan mengambil orderan barang.

Baca Juga:

Anies Wajibkan Penumpang Angkutan Umum Jakarta Pakai Masker

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis pedoman yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Menkes Terawan Agus Putranto mengeluarkan Permenkes terkait pedoman PSBB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

Pemerintah Daerah (Pemda) juga wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Kemudian perusahaan jasa pergudangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran corona sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Baca Juga:

Pemudik yang Terlanjur Pulang Kampung Wajib Isolasi Diri Selama 14 Hari

Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.

"Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi," pungkasnya.(Asp)

Baca Juga:

Pemerintah Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Saat Keluar Rumah Mulai Hari Ini

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan