Menkes Keluarkan Aturan PSBB, Pengemudi Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Menkes Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
Dalam PSBB ini angkutan umum berbasis aplikasi atau ojek online (Ojol) dilarang untuk mengangkut penumpang. Mereka hanya diperkenankan mengambil orderan barang.
Baca Juga:
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," tulis pedoman yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Pemerintah Daerah (Pemda) juga wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kemudian perusahaan jasa pergudangan harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran corona sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Baca Juga:
Pemudik yang Terlanjur Pulang Kampung Wajib Isolasi Diri Selama 14 Hari
Fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.
"Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi," pungkasnya.(Asp)
Baca Juga:
Pemerintah Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Saat Keluar Rumah Mulai Hari Ini
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Bakal Temui Menkes Budi Sadikin, Bahas Pembangunan RS Tipe A Sumber Waras
Profil Benjamin Paulus Octavianus, Sosok Dokter Spesialis Paru yang Dipercaya Prabowo Jabat Wamenkes
Presiden Prabowo Lantik Benjamin Paulus Octavianus Jadi Wakil Menteri Kesehatan
Kasur Pasien RSUD Cut Meutia Dipenuhi Belatung, DPR Desak Kemenkes Tindak Tegas
Wajib! Dapur MBG Harus Kantongi Tiga Sertifikat Keamanan Pangan, Mulai dari HACCP Hingga SLHS
Raker Menkes dengan Komisi IX DPR Setujui Pagu Anggaran Tahun 2026 Sebesar 114 Triliun
Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke
Kurikulum Baru untuk Bidan Diluncurkan, Kado untuk Hari Bidan Nasional 2025
Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia
Fase Pemulangan Haji Dimulai, DPR Minta Kemenkes Awasi Kesehatan Jemaah