Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Praperadilan Setnov Ditunda, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukumnya

Zaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 30 November 2017

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto atas status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.

Penundaan tersebut, lantaran KPK mengajukan permohonan untuk menunda persidangan hingga tiga pekan ke depan. KPK beralasan masih mempersiapkan bukti dan harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk sidang praperadilan ini.

Menanggapi hal tersebut, Tim kuasa hukum Setnov menyampaikan keberatannya atas pengajuan penundaan sidang dari pihak termohon KPK. Surat resmi tanggapan yang berisi tujuh poin itu dibacakan oleh ketua Tim kuasa hukum, Ketut Mulya Arsana.

"Terimakasih yang mulia, sehubungan dengan surat permintaan penundaan dari termohon KPK untuk jangka waktu yg sangat lama tiga minggu, maka izinkan kami untuk menyampaikan tanggapan tertulis. Karena hal ini sudah kami perkirakan," ucap Ketut.

Ketut menjelaskan, point pertama, bahwa praperadilan diatur dalam pasal 77 KUHAP khususnya terkait hukum acaranya diatur dalam Pasal 82 KUHAP huruf c yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," ungkap Ketut.

Poin kedua, lanjut Ketut, sesuai dengan azaz peradilan cepat serta biaya ringan, maka dalam hal ini pengadilan sudah seharusnya mempertimbangkan jika pengunduran waktu yang diajukan oleh KPK sangat bertentangan dengan azaz peradilan.

Kemudian poin ketiga, Tim kuasa hukum mencermati sejumlah pemberitaan dalam media cetak dan elektronik, yang terjadi hari ini dimana dalam pemberitaan tersebut pihak termohon berniat untuk mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara ke peradilan Tipikor.

"Sehingga penundaan waktu yang diajukan oleh termohon KPK terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praper yang sedang diajukan oleh pemohon. Atas hal tersebut jelas bahwa termohon KPK telah menunjukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness," tegas Ketut.

Poin keempat, jelas Ketut, praperadilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Setya Novanto. Dimana proses penyelidikan dan penyidikannya dilaksanakan oleh termohon KPK.

"Sehingga tidak ada alasan kemudian menyatakan dirinya tidak atau belum siap hadapi proses persidangan praperadilan ini," tukas Ketut.

Sementara poin kelima, bahwa proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.

Poin keenam, sambung Ketut, bahwa termohon KPK dari perkara praperadilan terdahulu memiliki kuasa hukum lebih dari 10 orang. "Sehingga permintaan untuk penundaan ini adalah jelas dan nyata tindakan yang sangat mengada-ada dan tidak beralasan," jelas dia.

Poin terakhir, Tim kuasa hukum Setnov menilai, permintaan termohon KPK untuk menunda praperadilan menciderai proses hukum yang sedang diajukan oleh pemohon.
Menurut Ketut, hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim kuasa hukum Setnov mengajukan permohonan kepada hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Namun, jika hakim berpendapat lain, Tim kuasa hukum meminta persidangan tidak lebih dari 3 hari terhitung mulai hari ini.

"Sehingga, seluruh proses pemeriksaan dalam perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dan berkeadilan memberikan hak persamaan di muka hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tak terkecuali klien kami Setya Novanto," katanya. (Pon)

Baca Artikel Asli