Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Praperadilan Setnov Ditunda, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukumnya

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 30 November 2017
Praperadilan Setnov Ditunda, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukumnya

Suasana Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto atas status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi e-KTP.

Penundaan tersebut, lantaran KPK mengajukan permohonan untuk menunda persidangan hingga tiga pekan ke depan. KPK beralasan masih mempersiapkan bukti dan harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk sidang praperadilan ini.

Menanggapi hal tersebut, Tim kuasa hukum Setnov menyampaikan keberatannya atas pengajuan penundaan sidang dari pihak termohon KPK. Surat resmi tanggapan yang berisi tujuh poin itu dibacakan oleh ketua Tim kuasa hukum, Ketut Mulya Arsana.

"Terimakasih yang mulia, sehubungan dengan surat permintaan penundaan dari termohon KPK untuk jangka waktu yg sangat lama tiga minggu, maka izinkan kami untuk menyampaikan tanggapan tertulis. Karena hal ini sudah kami perkirakan," ucap Ketut.

Ketut menjelaskan, point pertama, bahwa praperadilan diatur dalam pasal 77 KUHAP khususnya terkait hukum acaranya diatur dalam Pasal 82 KUHAP huruf c yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

"Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat 7 hari tersebut," ungkap Ketut.

Poin kedua, lanjut Ketut, sesuai dengan azaz peradilan cepat serta biaya ringan, maka dalam hal ini pengadilan sudah seharusnya mempertimbangkan jika pengunduran waktu yang diajukan oleh KPK sangat bertentangan dengan azaz peradilan.

Kemudian poin ketiga, Tim kuasa hukum mencermati sejumlah pemberitaan dalam media cetak dan elektronik, yang terjadi hari ini dimana dalam pemberitaan tersebut pihak termohon berniat untuk mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara ke peradilan Tipikor.

"Sehingga penundaan waktu yang diajukan oleh termohon KPK terkesan adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praper yang sedang diajukan oleh pemohon. Atas hal tersebut jelas bahwa termohon KPK telah menunjukan itikad tidak baik dan telah melakukan unfairness," tegas Ketut.

Poin keempat, jelas Ketut, praperadilan ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Setya Novanto. Dimana proses penyelidikan dan penyidikannya dilaksanakan oleh termohon KPK.

"Sehingga tidak ada alasan kemudian menyatakan dirinya tidak atau belum siap hadapi proses persidangan praperadilan ini," tukas Ketut.

Sementara poin kelima, bahwa proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.

Poin keenam, sambung Ketut, bahwa termohon KPK dari perkara praperadilan terdahulu memiliki kuasa hukum lebih dari 10 orang. "Sehingga permintaan untuk penundaan ini adalah jelas dan nyata tindakan yang sangat mengada-ada dan tidak beralasan," jelas dia.

Poin terakhir, Tim kuasa hukum Setnov menilai, permintaan termohon KPK untuk menunda praperadilan menciderai proses hukum yang sedang diajukan oleh pemohon.
Menurut Ketut, hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim kuasa hukum Setnov mengajukan permohonan kepada hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Namun, jika hakim berpendapat lain, Tim kuasa hukum meminta persidangan tidak lebih dari 3 hari terhitung mulai hari ini.

"Sehingga, seluruh proses pemeriksaan dalam perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dan berkeadilan memberikan hak persamaan di muka hukum bagi seluruh warga negara Indonesia tak terkecuali klien kami Setya Novanto," katanya. (Pon)

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan