PPKM Darurat Ganti Nama, Polda Metro Sebut Tak Ada Perubahan Pengamanan
Kamis, 22 Juli 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah pusat telah menetapkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Namun, namanya bukan PPKM Darurat lagi, melainkan PPKM Level 4.
Terkait itu, Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum ada perubahan aturan dalam membatasi mobilitas warga di PPKM Level 4, termasuk soal penyekatan yang kini ada di 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga:
Masa PPKM Darurat, MPKF Sumbang 30 Ton Beras ke Pemkab Tangerang untuk Masyarakat
“Enggak ada perubahan, karena substansinya sama,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (22/7).
Menurut Sambodo, pihaknya kemungkinan akan melonggarkan pola penyekatan pada 26 Juli 2021.
Namun, hal itu juga bergantung pada keputusan pemerintah apakah akan memperpanjang PPKM Level 4 atau tidak.
“Nanti pelonggaran setelah tanggal 25 Juli, itu pun kita masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya,” katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat dari tanggal 21 hingga 25 Juli.
Namun, dia mengubah istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengklaim, Jokowi mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 untuk menyederhanakan makna.
“Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana, PPKM Level 4. Itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021,” kata Luhut.
Aturan PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga:
Luhut menerangkan, level 4 merupakan tingkat tertinggi dari kondisi penularan COVID-19 khususnya varian Delta.
Ia menyebut, ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan level 1 hingga 4.
“Adalah dengan menggunakan indikator laju transmisi responsif kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat, jadi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting,” katanya. (Knu)
Baca Juga:
8,8 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Upah Dampak PPKM Darurat