PPKM Darurat Ganti Nama, Polda Metro Sebut Tak Ada Perubahan Pengamanan


Penyekatan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemerintah pusat telah menetapkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Namun, namanya bukan PPKM Darurat lagi, melainkan PPKM Level 4.
Terkait itu, Polda Metro Jaya menegaskan hingga kini belum ada perubahan aturan dalam membatasi mobilitas warga di PPKM Level 4, termasuk soal penyekatan yang kini ada di 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga:
Masa PPKM Darurat, MPKF Sumbang 30 Ton Beras ke Pemkab Tangerang untuk Masyarakat
“Enggak ada perubahan, karena substansinya sama,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (22/7).
Menurut Sambodo, pihaknya kemungkinan akan melonggarkan pola penyekatan pada 26 Juli 2021.
Namun, hal itu juga bergantung pada keputusan pemerintah apakah akan memperpanjang PPKM Level 4 atau tidak.
“Nanti pelonggaran setelah tanggal 25 Juli, itu pun kita masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya,” katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat dari tanggal 21 hingga 25 Juli.
Namun, dia mengubah istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengklaim, Jokowi mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 untuk menyederhanakan makna.
“Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana, PPKM Level 4. Itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021,” kata Luhut.
Aturan PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Baca Juga:
Luhut menerangkan, level 4 merupakan tingkat tertinggi dari kondisi penularan COVID-19 khususnya varian Delta.
Ia menyebut, ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan level 1 hingga 4.
“Adalah dengan menggunakan indikator laju transmisi responsif kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat, jadi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting,” katanya. (Knu)
Baca Juga:
8,8 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Upah Dampak PPKM Darurat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
