Polri Tangkap WNI Terkait TPPO Warga Rohingya, Perluas Jaringan Hingga Turkiye

Jumat, 23 Januari 2026 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO warga Rohingya.

Penangkapan HS bermula dari adanya permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari Polda Aceh.

"Pada bulan April 2025, kami memperoleh permintaan penerbitan Interpol Red Notice dari Polda Aceh atas subjek HS yang merupakan pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia (Rohingya) asal Bangladesh," kata SES NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko.

Atas permintaan tersebut, RNI terhadap HS diterbitkan. Lalu, diketahui bahwa selama ini pelaku tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga:

Nyaris 100 Pengungsi Rohingya Datangi Aceh, Ada yang Nekat Berenang ke Bibir Pantai

Dalam prosesnya, Divisi Hubinter Polri mendapatkan info intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki.

Yang bersangkutan pun berhasil ditangkap tim gabungan di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1).

Untung menerangkan dalam kasus ini, HS berperan memfasilitasi penyelundupan warga Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh menggunakan jalur laut. Nantinya, warga Rohingya akan diselundupkan kembali ke negara lainnya.

"Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antar negara, yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan," katanya.

Ia mengungkapkan, ini bukan kali pertama HS menjadi pelaku TPPO. Berdasarkan catatan kepolisian, HS pernah terjerat kasus serupa.

"Pelaku tidak jera dan malah memperluas jaringan kejahatan sampai ke level transnasional hingga akhirnya tertangkap di Turkiye," katanya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan