MERAHPUTIH.COM - POLDA Metro Jaya membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran tenaga kerja ke Turkiye. Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sekitar Rp 7 juta per bulan, tapi justru diberangkatkan secara ilegal ke Libya dan menjadi korban eksploitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan para korban tidak pernah ditempatkan di negara tujuan yang dijanjikan. “Namun, mereka justru ditempatkan di Libya secara nonprosedural,” kata Budi, Jumat (24/7). Di Libya, para korban mengalami berbagai bentuk eksploitasi.
Mereka tidak menerima upah, mengalami kekerasan dan ancaman, paspor ditahan, kebebasannya dibatas, hingga dipaksa bekerja dengan jam kerja tinggi tanpa waktu istirahat yang layak.
Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, serta jam kerja yang tinggi dan tidak mendapat istirahat.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni R alias Ica dan DY. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Ruko Kosong di Cipete Kena Bobol Polisi, Dokumen Hingga Komputer Disita Terkait Dugaan TPPO
“Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami tahan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Budi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi perdagangan orang tersebut.
R alias Ica berperan mengendalikan perekrutan sekaligus menyediakan pembiayaan bagi para calon pekerja, sedangkan DY bertugas mencari dan merekrut korban untuk diberangkatkan ke luar negeri.
“Tersangka R alias Ica dengan peran menyuruh tersangka DY untuk mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Pihak kedua ialah tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri,” kata Iman.
Untuk menarik minat calon korban, para tersangka bahkan memberikan uang muka kepada keluarga korban.
“Untuk menarik minat korban juga, para tersangka memberikan fee awal kepada pihak keluarga sebesar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta,” ujarnya.(knu)
Baca juga:
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen

