Merahputih.com - Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta mengungkap kasus tindak pidana penjualan bayi di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo. Tersangka kasus ini seorang perempuan berinisial MDS (20) warga Solo. Bayi tersebut dijual Rp 6 juta untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo, mengatakan kasus ini diungkap adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Kota Solo.
Kami terima aduan masyarakat. Adanya ibu melahirkan di rumah sakit, tersangka mengaku tidak sanggup merawat anaknya. Dan membawa bayi tersebut ke tempat kosnya di wilayah Mojosongo, Jebres, Solo,
ujar Heru, Kamis (24/9).
Dikatakannya, tersangka sesampainya di indekos menghubungi salah seorang saksi dan menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup merawat bayi tersebut dan berniat menjualnya.
Baca juga:
Saksi dan tersangka bertemu di indekos tersebut untuk melihat kondisi bayi. Keesokan harinya, pria tersebut kembali datang indekos dengan membawa perlengkapan bayi berupa kain jarik dan popok,
kata dia.
Dikatakannya, pada Minggu (9/8) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka bersama sejumlah saksi bertemu di sebuah rumah di wilayah Jagalan, Jebres, Surakarta. Dalam pertemuan tersebut, bayi laki-laki itu diserahkan kepada calon pembeli di Solo.
Hasil penyidikan, setelah penyerahan bayi tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp6 juta secara tunai pada tersangka,
katanya.
Uang tersebut, digunakan tersangka untuk membayar utang sekitar Rp4 juta. Kemudian sisanya yang Rp 2 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut telah habis digunakan,
katanya
Ia menyebut sebelumnya tersangka juga berniat menjual anak pertamanya R p15 juta. Tetapi batal dan saat ini bayi telah berusia sekitar satu tahun. Barang bukti diamankan berupa seorang bayi laki-laki, satu kain jarik, satu handuk warna biru, dan satu stel pakaian bayi.
Untuk bayi dititipkan di tempat aman. Polresta Surakarta memastikan penanganan dan perlindungan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tersangka dijerat Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)