Ibu di Solo 2 Kali Jual Anak Rp 15 Juta dan 6 Juta Buat Bayar Hutang dan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Ibu di Solo 2 Kali Jual Anak Rp 15 Juta dan 6 Juta Buat Bayar Hutang dan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Polresta Surakata membongkar kasus perdagangan bayi, Kamis (24/9). (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta mengungkap kasus tindak pidana penjualan bayi di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo. Tersangka kasus ini seorang perempuan berinisial MDS (20) warga Solo. Bayi tersebut dijual Rp 6 juta untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo, mengatakan kasus ini diungkap adanya laporan masyarakat. Dimana tersangka melahirkan seorang bayi laki-laki pada 5 Agustus 2026 di salah satu rumah sakit di Kota Solo.

Kami terima aduan masyarakat. Adanya ibu melahirkan di rumah sakit, tersangka mengaku tidak sanggup merawat anaknya. Dan membawa bayi tersebut ke tempat kosnya di wilayah Mojosongo, Jebres, Solo,

ujar Heru, Kamis (24/9).

Dikatakannya, tersangka sesampainya di indekos menghubungi salah seorang saksi dan menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup merawat bayi tersebut dan berniat menjualnya.

Baca juga:

Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI

Saksi dan tersangka bertemu di indekos tersebut untuk melihat kondisi bayi. Keesokan harinya, pria tersebut kembali datang indekos dengan membawa perlengkapan bayi berupa kain jarik dan popok,

kata dia.

Dikatakannya, pada Minggu (9/8) sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka bersama sejumlah saksi bertemu di sebuah rumah di wilayah Jagalan, Jebres, Surakarta. Dalam pertemuan tersebut, bayi laki-laki itu diserahkan kepada calon pembeli di Solo.

Hasil penyidikan, setelah penyerahan bayi tersebut tersangka menerima uang sebesar Rp6 juta secara tunai pada tersangka,

katanya.

Uang tersebut, digunakan tersangka untuk membayar utang sekitar Rp4 juta. Kemudian sisanya yang Rp 2 juta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut telah habis digunakan,

katanya

Ia menyebut sebelumnya tersangka juga berniat menjual anak pertamanya R p15 juta. Tetapi batal dan saat ini bayi telah berusia sekitar satu tahun. Barang bukti diamankan berupa seorang bayi laki-laki, satu kain jarik, satu handuk warna biru, dan satu stel pakaian bayi.

Untuk bayi dititipkan di tempat aman. Polresta Surakarta memastikan penanganan dan perlindungan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka dijerat Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)

#TPPO #Anak #Perdagangan Orang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Ibu di Solo 2 Kali Jual Anak Rp 15 Juta dan 6 Juta Buat Bayar Hutang dan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Sebelumnya tersangka juga berniat menjual anak pertamanya R p15 juta. Tetapi batal dan saat ini bayi telah berusia sekitar satu tahun
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Ibu di Solo 2 Kali Jual Anak Rp 15 Juta dan 6 Juta Buat Bayar Hutang dan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
Indonesia
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
BNPT mengungkap 620 anak usia 11-18 tahun terpapar kekerasan dan radikalisme. 6 anak di Jakarta diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
Lainnya
Jangan Dianggap Sakit Perut Biasa, Ini Ciri-Ciri Gejala Usus Buntu Anak!
Usus buntu bisa mengakibatkan kematian. Jangan anggap semua sakit perut anak sebagai keluhan biasa.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Jangan Dianggap Sakit Perut Biasa, Ini Ciri-Ciri Gejala Usus Buntu Anak!
Berita Foto
Jaring Bibit Padel Muda Lewat Rosiade Padel Tournament Youth Series 2026
Sejumlah anak mengikuti pertandingan padel dalam ajang Rosiade Padel Tournament Youth Series 2026 di Tangerang, Banten, Sabtu (29/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 29 Agustus 2026
Jaring Bibit Padel Muda Lewat Rosiade Padel Tournament Youth Series 2026
Indonesia
Menteri PPPA Soroti Pola Asuh di Era Digital, Anak Lebih Nyaman Curhat ke Teman
Survei Forum Anak di Jawa Tengah terhadap lebih dari 20 ribu anak menunjukkan 80 persen lebih nyaman curhat kepada teman dibanding orang tua.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Menteri PPPA Soroti Pola Asuh di Era Digital, Anak Lebih Nyaman Curhat ke Teman
Indonesia
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Komisi XIII DPR memberi sinyal revisi UU TPPO bisa melahirkan badan baru khusus untuk menangani perdagangan orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Bahas RUU TPPO, DPR Beri Sinyal Lahirnya Badan Baru di RI
Foto Essay
Peluh dan Semangat Anak Menteng Berlatih Tinju Melawan Keterbatasan
Gio dan Hamzah berlatih tinju dengan alat seadanya di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 19 Agustus 2026
Peluh dan Semangat Anak Menteng Berlatih Tinju Melawan Keterbatasan
Indonesia
Korban Pengantin Pesanan Kembali Bermunculan, Ada Korban Harus Ngurus 10 Orang
Modus operandi para tersangka, yakni menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan WNA Tiongkok tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Korban Pengantin Pesanan Kembali Bermunculan, Ada Korban Harus Ngurus 10 Orang
Indonesia
Terungkap, Begini Modus Sindikat TPPO Kirim WNI ke Libya
Modus tersebut terungkap setelah polisi menangani kasus TPPO dan memulangkan tiga korban dari Libya.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Terungkap, Begini Modus Sindikat TPPO Kirim WNI ke Libya
Indonesia
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka TPPO WNI ke Libya. Kini, kedua pelaku sudah ditangkap.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Modus TPPO ke Libya Terungkap, Polda Metro Jaya Beberkan Peran 2 Tersangka
Bagikan