MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani lima kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Di mana, satu dari lima kasus tersebut telah ditetapkan dua orang tersangka yang bertindak sebagai perekrut calon pengantin dan penterjemah.
"Kasus ini ditangani oleh Subdit III bidang TPPO, yakni pengungkapan kasus pengantin pesanan warga negara Indonesia untuk warga negara Tiongkok," kata Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8).
Ia menjelaskan, kedua tersangka berinisial CA, seorang perempuan berusia 25 tahun berperan sebagai perekrut, dan FU berusia 59 tahun, seorang pria bertindak sebagai penerjemah, yang memperkenalkan korban dengan calon suaminya WNI Tiongkok. Tersangka CA, berperan membantu pemalsuan dokumen, mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp20 juta.
Peristiwa ini terjadi pada rentang waktu 2024 hingga 2025. Dengan tempat kejadian perkara di Indonesia dan Guangzhou, China. Modus operandi para tersangka, yakni menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan WNA Tiongkok tersebut.
Baca juga:
Kemenlu Pulangkan Pengantin Pesanan Dari China, Korban Asal Jawa Barat
Kemudian korban dijanjikan memperoleh uang Rp 25 juta setelah pernikahan, serta Rp 10 juta per bulan setelah menikah dan tinggal di Tiongkok. Namun, pada kenyataan tidak sesuai dengan perjanjian.
Uang Rp 25 juta tersebut telah diterima korban, tapi uang bulanan Rp 10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima korban,
ungkapnya.
Selain itu, selama berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Korban juga harus bekerja mengurus rumah tangga yang dihuni 10 orang lebih.
Jadi korban tidak hanya mengurus suaminya, tapi satu keluarga yang tinggal di rumah itu lebih 10 orang,
ujarnya.
Dari penyelidikan kasus itu, penyidik juga menemukan barang bukti 8 paspor asli perempuan warga negara Indonesia, 8 KTP yang terindikasi akan dinikahkan dengan WNA Tiongkok. Barang bukti lainnya, empat unit telepon seluler, 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Perkembangan kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada JPU untuk tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,
katanya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipid PPA-PPO Kombes Pol. Yolanda Evalyn Sebayang menambahkan kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dari suaminya lalu melaporkan ke KJRI Hong Kong.
Korban mengaku mengalami KDRT dan juga tidak diberikan haknya berupa uang Rp10 juta per bulan sebagaimana yang telah dijanjikan. Lalu selama berumah tangga mengurus suami dan rumah yang dihuni 10 orang lebih.
Korban menikah secara siri di Indonesia, dan menikah resmi di Guangzhou, China. Namun, proses pernikahan itu dilalui dengan adanya iming-iming dan eksploitasi, sehingga masuk ranah TPPO.
Sebenarnya praktek pengantin pesanan ini sudah awam, banyak warga Guangzhou itu mencari istri WNI, mereka jadi istri sah, tetapi ada iming-iming seperti yang dilakukan dua tersangka ini,
katanya. (*)