MerahPutih.com – DPR RI memberi sinyal kuat revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bisa melahirkan sebuah badan baru khusus untuk menangani kejahatan luar biasa itu di Indonesia.
Komisi XIII DPR yang membidangi urusan hak asasi manusia membuka peluang pembentukan badan khusus untuk menangani masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga:
Kepada media, Kamis (20/8), Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan pembentukan lembaga khusus sangat mungkin dibahas dalam revisi UU TPPO.
Hampir semua extraordinary crime itu ada badan yang menangani. Untuk itu, kita lihat dalam revisi ini arahnya ke mana. Apakah dibutuhkan setingkat badan,
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya
Pola Kejahatan TPPO Kian Kompleks
Menurut Willy, TPPO kini berkembang pesat seiring digitalisasi. Modus kejahatan tidak lagi terbatas pada eksploitasi pekerja migran, tetapi juga mencakup penipuan daring, eksploitasi seksual, hingga perdagangan organ tubuh lintas negara.
Baca juga:
5 Tips Aman Mencari Kerja Online agar Terhindar dari Lowongan Palsu dan TPPO
Willy menambahkan, TPPO melibatkan sindikat internasional yang terorganisasi dengan baik, sementara korban diisolasi dan dijebak.
Terbuka peluang untuk membuat badan itu. Sangat terbuka saya pikir karena extraordinary crime selalu merujuk ke sana,
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya
Dorong Indonesia Ambil Peran Regional Pemberantasan TPPO
Politikus NasDem itu menilai penanganan TPPO membutuhkan koordinasi lebih kuat, baik bilateral, multilateral, maupun regional ASEAN.
Dengan adanya badan khusus baru itu dilansir Antara, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisi sebagai pemimpin regional dalam pemberantasan perdagangan orang
“Selama ini Indonesia dikenal sebagai leader kawasan. Kita harus memulai itu,” tandasnya. (*)