Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polri Tangkap WNI Terkait TPPO Warga Rohingya, Perluas Jaringan Hingga Turkiye

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Tangkap WNI Terkait TPPO Warga Rohingya, Perluas Jaringan Hingga Turkiye

Divisi Hubinter Polri mengamankan HS, terduga pelaku TPPO warga Rohingya di Jakarta, Rabu (21/1/2026). ANTARA/HO-Divhubinter Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap seorang warga negara Indonesia berinisial HS terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO warga Rohingya.

Penangkapan HS bermula dari adanya permintaan penerbitan Red Notice Interpol (RNI) dari Polda Aceh.

"Pada bulan April 2025, kami memperoleh permintaan penerbitan Interpol Red Notice dari Polda Aceh atas subjek HS yang merupakan pelaku TPPO jaringan Aceh-Cox’s Bazar dengan modus penyelundupan manusia (Rohingya) asal Bangladesh," kata SES NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigadir Jenderal Polisi Untung Widyatmoko.

Atas permintaan tersebut, RNI terhadap HS diterbitkan. Lalu, diketahui bahwa selama ini pelaku tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga:

Nyaris 100 Pengungsi Rohingya Datangi Aceh, Ada yang Nekat Berenang ke Bibir Pantai

Dalam prosesnya, Divisi Hubinter Polri mendapatkan info intelijen bahwa HS meninggalkan Kuala Lumpur menuju Istanbul, Turki.

Yang bersangkutan pun berhasil ditangkap tim gabungan di Turki dan dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (21/1).

Untung menerangkan dalam kasus ini, HS berperan memfasilitasi penyelundupan warga Rohingya secara ilegal ke wilayah perairan Aceh menggunakan jalur laut. Nantinya, warga Rohingya akan diselundupkan kembali ke negara lainnya.

"Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antar negara, yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan," katanya.

Ia mengungkapkan, ini bukan kali pertama HS menjadi pelaku TPPO. Berdasarkan catatan kepolisian, HS pernah terjerat kasus serupa.

"Pelaku tidak jera dan malah memperluas jaringan kejahatan sampai ke level transnasional hingga akhirnya tertangkap di Turkiye," katanya

#Imigran Rohingya #Pengungsi Rohingya #TPPO
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Dunia
Nasib Tragis Pengungsi Rohingya, 500 Orang Diduga Tewas Tenggelam di Perairan Myanmar
Dua kapal pengungsi Rohingya tenggelam di Myanmar. UNHCR dan IOM menduga lebih dari 500 orang tewas. Mayoritas berasal dari Cox’s Bazar, Bangladesh.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Nasib Tragis Pengungsi Rohingya, 500 Orang Diduga Tewas Tenggelam di Perairan Myanmar
Indonesia
Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi
Banyak ABK WNI jadi korban TPPO dengan gaji tidak dibayar. Kemenhub ingatkan pelaut agar berangkat melalui agensi resmi dan PKL sah untuk perlindungan kerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Marak Gaji ABK WNI di Luar Negeri Tidak Dibayar, Kemenhub Ingatkan Kalau Berangkat Pakai Agensi Resmi
Indonesia
Polda Metro Jaya Amankan 9 Anak Diduga Korban Perdangan Orang di Bekasi dan Jakbar
Dari korban yang diselamatkan di kedua lokasi tersebut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan intensif.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Polda Metro Jaya Amankan 9 Anak Diduga Korban Perdangan Orang di Bekasi dan Jakbar
Indonesia
WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Libya Diamankan KBRI Tripoli
Berdasarkan penelusuran bersama agensi setempat, AJ telah bekerja di Benghazi sejak Maret 2025. Namun, jalur penempatan AJ diketahui tidak sesuai prosedur oleh pihak sponsor.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
WNI Diduga Korban Perdagangan Orang di Libya Diamankan KBRI Tripoli
Indonesia
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Pemerintah menilai tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Indonesia
Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa
Imigrasi memperkuat pengawasan TPPO dari desa hingga perbatasan. Sebanyak 7.414 PMI nonprosedural disebut berhasil dicegah sepanjang 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa
Indonesia
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap WNI di tambang timah ilegal Malaysia. DPR menilai kasus ini terindikasi TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Indonesia
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Indonesia
Polri Tangkap WNI Terkait TPPO Warga Rohingya, Perluas Jaringan Hingga Turkiye
Ini bukan kali pertama HS menjadi pelaku TPPO. Berdasarkan catatan kepolisian, HS pernah terjerat kasus serupa.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Tangkap WNI Terkait TPPO Warga Rohingya, Perluas Jaringan Hingga Turkiye
Indonesia
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Berdasarkan prinsip non-penalization, korban merupakan subjek yang dilindungi dan mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
Bagikan