Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual
Ilustrasi (Foto: Unsplash/Israelpalacio)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengecam kasus eksploitasi dan perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang anak berusia 15 tahun di Jakarta Barat. Korban dipaksa menjadi pemandu karaoke hingga hamil lima bulan.
Gilang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan membongkar seluruh jaringan kejahatan ini. Menurut Gilang, kejahatan ini melanggar harkat dan martabat kemanusiaan.
"Kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mengusut siapa dalangnya, pihak yang diuntungkan, serta menindak tegas jika ada oknum yang melindungi praktik keji ini," ujar Gilang dalam keterangannya, Kamis (21/8).
Baca juga:
Jual Puluhan Bayi ke Singapura, Sindikat TPPO Bandung Incar Mangsanya Lewat Facebook
Gilang juga menekankan bahwa para pelaku harus dihukum maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tidak boleh ada kompromi dalam kasus yang merampas masa depan anak bangsa," tegas Gilang.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melapor ke polisi. Setelah diselidiki, 10 pelaku berhasil diamankan. Korban diajak oleh dua pelaku, RH dan Z, untuk bekerja sebagai pemandu karaoke dengan upah Rp 175 ribu per jam.
Sesampainya di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen oleh TY alias BY dan RH. Korban kemudian diantar ke sebuah bar bernama Bar Starmoon, tempat ia bertemu dengan VFO alias S dan tiga orang "mami" yang memaksanya melayani pria hidung belang.
Gilang juga menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini dan penegakan hukum yang konsisten untuk memberikan efek jera. Ia menekankan pentingnya lembaga peradilan memprioritaskan kasus TPPO anak.
Baca juga:
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Selain itu, Gilang mendorong koordinasi lintas instansi yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan pemulihan sosial yang menyeluruh.
Gilang menambahkan bahwa tempat hiburan malam seringkali menjadi kedok bagi perdagangan manusia. Ia mendesak agar pengawasan perizinan, operasi rutin, dan penutupan tempat usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur dilakukan tanpa pandang bulu.
"Negara harus benar-benar hadir melindungi generasi muda dari predator seksual dan jaringan perdagangan manusia,” tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Minta Kemen PU, Kemenhub, BNPP dan BMKG Percepat Penanganan Banjir Sumatra
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh