Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual
Ilustrasi (Foto: Unsplash/Israelpalacio)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengecam kasus eksploitasi dan perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang anak berusia 15 tahun di Jakarta Barat. Korban dipaksa menjadi pemandu karaoke hingga hamil lima bulan.
Gilang mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan membongkar seluruh jaringan kejahatan ini. Menurut Gilang, kejahatan ini melanggar harkat dan martabat kemanusiaan.
"Kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja. Aparat penegak hukum wajib membongkar seluruh jaringan yang terlibat, mengusut siapa dalangnya, pihak yang diuntungkan, serta menindak tegas jika ada oknum yang melindungi praktik keji ini," ujar Gilang dalam keterangannya, Kamis (21/8).
Baca juga:
Jual Puluhan Bayi ke Singapura, Sindikat TPPO Bandung Incar Mangsanya Lewat Facebook
Gilang juga menekankan bahwa para pelaku harus dihukum maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tidak boleh ada kompromi dalam kasus yang merampas masa depan anak bangsa," tegas Gilang.
Kasus ini bermula ketika orang tua korban melapor ke polisi. Setelah diselidiki, 10 pelaku berhasil diamankan. Korban diajak oleh dua pelaku, RH dan Z, untuk bekerja sebagai pemandu karaoke dengan upah Rp 175 ribu per jam.
Sesampainya di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen oleh TY alias BY dan RH. Korban kemudian diantar ke sebuah bar bernama Bar Starmoon, tempat ia bertemu dengan VFO alias S dan tiga orang "mami" yang memaksanya melayani pria hidung belang.
Gilang juga menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini dan penegakan hukum yang konsisten untuk memberikan efek jera. Ia menekankan pentingnya lembaga peradilan memprioritaskan kasus TPPO anak.
Baca juga:
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Selain itu, Gilang mendorong koordinasi lintas instansi yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan pemulihan sosial yang menyeluruh.
Gilang menambahkan bahwa tempat hiburan malam seringkali menjadi kedok bagi perdagangan manusia. Ia mendesak agar pengawasan perizinan, operasi rutin, dan penutupan tempat usaha yang mempekerjakan anak di bawah umur dilakukan tanpa pandang bulu.
"Negara harus benar-benar hadir melindungi generasi muda dari predator seksual dan jaringan perdagangan manusia,” tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok