Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Galih Kartika Perdhana memberikan keterangan pers terkait hasil pencegahan keberangkatan PMI ilegal di Bandara Soetta. (ANTARA/Azmi Samsul M)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keberangkatan tenaga kerja tanpa prosuder masih sering terjadi, terutama melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan keberangkatan 137 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural selama masa periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Dalam pencegahan 137 CPMI ilegal ini, diketahui mereka bertujuan ke negara-negara di Asia seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong dan negara di Timur Tengah seperti UEA, Arab Saudi, dan Qatar, yang selama ini dikenal sebagai negara tujuan dengan potensi penempatan pekerja migran secara ilegal.

"Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Galih Kartika Perdhana di Tangerang, Selasa (30/12).

Baca juga:

9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas imigrasi, ditemukan berbagai indikasi kuat bahwa mereka merupakan pekerja migran nonprosedural.

"Mereka tidak dapat menjelaskan dengan rinci tujuan mereka, seperti di negara tujuan mereka mau berapa hari, menginap di mana," katanya.

Menurut Galih, selama periode Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno Hatta telah berhasil mencegah keberangkatan 2.917 penumpang, 1.905 diantaranya terindikasi CPMI non prosedural dan potensi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta Jerry Prima menambahkan, proses deteksi CPMI nonprosedural saat ini semakin kompleks karena para calon pekerja migran sudah memahami pola pemeriksaan.

Ia menambahkan, petugas imigrasi tetap mengedepankan dua lapis filter pemeriksaan, yakni melalui pengamatan fisik dan gestur, wawancara singkat di konter imigrasi serta filter kesisteman Subject of Interest (SOI), khususnya terhadap mereka yang pernah memiliki record CPMI non prosedural.

"Indikasi awal biasanya terlihat dari gerak-gerik mencurigakan, jawaban yang tidak konsisten saat wawancara, hingga ketidaksiapan menjelaskan rencana perjalanan, seperti tiket, akomodasi, maupun pihak yang menanggung biaya," jelasnya.

Selain menggagalkan keberangkatan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak permohonan pembuatan 197 paspor yang terindikasi berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Seluruh CPMI nonprosedural yang berhasil digagalkan keberangkatannya kemudian dikomunikasikan dengan BP3MI untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut, serta dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan CPMI yang terindikasi sebagai korban TPPO/TPPM. (*)

#Pekerja Migran #TPPO #Imigrasi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Universitas Paramadina Gelar Pemberdayaan Sosial Dorong Soft Skill Komunikasi SMK Go Global
Pemberdayaan sosial menjadi salah satu jalan yang bisa diadopsi oleh Pemerintah, pemangku kepentingan, industri atau perusahaan untuk meningkatkan keahlian lulusan SMK agar bisa diterima di pasar global.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Juni 2026
Universitas Paramadina Gelar Pemberdayaan Sosial Dorong Soft Skill Komunikasi SMK Go Global
Indonesia
Indonesia Ingin Jadi Pemasok Pekerja Migran Kapal Pesiar Dunia
Kementerian P2MI telah mengembangkan 23 Migrant Center di berbagai daerah untuk mendukung pengembangan talenta global Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Indonesia Ingin Jadi Pemasok Pekerja Migran Kapal Pesiar Dunia
Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Dicari-cari Terkait OTT Imigrasi, Wamen Silmy Karim Diimbau Kooperatif Datang ke KPK
Indonesia
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto meminta Wamen Silmy Karim segera menyerahkan diri ke KPK terkait OTT Imigrasi Jakbar.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Menteri Agus Minta Wamennya Silmy Karim Segera Menyerahkan Diri ke KPK
Indonesia
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
KPK membenarkan operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakbar yang diduga berkaitan dengan pengurusan WNA. Sejumlah pihak diamankan dan dibawa ke Gedung KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait Pengurusan WNA
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Bagikan