MerahPutih.com - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (4/6) pagi.
Silmy tampak keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 08.36 WIB. Ia ditahan seusai diperiksa penyidik KPK selama sekitar 10 jam sejak Rabu (3/6) malam.
Dengan penahanan ini, eks Direktur Utama PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk itu telah menyandang status tersangka.
Silmy menyerahkan diri ke KPK, pada Rabu (3/6) malam. Sebelumnya KPK memburu Silmy berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdul.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil, 15 Motor, dan Ratusan Gram Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
Operasi senyap terhadap Ronald diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia.
Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam. (Pon)