MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, pada Selasa (4/8).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Baca juga:
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat
Pada hari yang sama, penyidik KPK turut menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
"Termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yaitu:
- Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
- Plt Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.
- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo.
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah.
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi.
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Baca juga:
KPK menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, penyidikan juga diperkuat melalui analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Pon)