KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta

Silmy Karim tersangka kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tarif ilegal untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Hal itu terungkap dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Tarif percepatan izin tinggal itu dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.

Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,

kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Menurut KPK, pengurusan izin tinggal WNA secara normal membutuhkan waktu sekitar tiga sampai tujuh hari. Namun, sebagian pemohon menginginkan proses lebih cepat, sehingga muncul pungutan tambahan yang kini diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.

Kasus ini menyeret Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka. KPK menduga, Silmy telah meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.

Baca juga:

Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK

Silmy Karim Minta Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebutkan, saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA lewat Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.

Merespons permintaan itu, Jaya memerintahkan kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.

"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya," beber Setyo.

Staf di Subdit Izin tinggal Gusti menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA.

"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkapnya.

Baca juga:

KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar

Silmy Karim Terima Rp 100 Juta per Minggu

Setyo menambahkan, uang tersebut dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.

Dikatakannya, untuk menyamarkan pembagian uang itu, para pihak di Ditjen Imigrasi menggunakan kode distribusi khusus, seperti malaikat untuk uang yang ditujukan kepada para pejabat tinggi.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," pungkasnya. (Pon)

#Silmy Karim #Imigrasi #Gratifikasi #Warga Negara Asing (WNA)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Dasar penetapan tersangka menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam praperadilan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Uji Dasar Penetapan Tersangka dan Proses OTT
Indonesia
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Sidang praperadilan eks Wamen Imipas, Silmy Karim, terhadap KPK kembali digelar di PN Jaksel, Senin (21/9).
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Sidang Praperadilan Silmy Karim Digelar Lagi, KPK Kembali Dipanggil PN Jaksel
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Bagikan