MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tarif ilegal untuk mempercepat pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Hal itu terungkap dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas, Silmy Karim. Tarif percepatan izin tinggal itu dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Biaya percepatan yang sifatnya ilegal dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Menurut KPK, pengurusan izin tinggal WNA secara normal membutuhkan waktu sekitar tiga sampai tujuh hari. Namun, sebagian pemohon menginginkan proses lebih cepat, sehingga muncul pungutan tambahan yang kini diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan.
Kasus ini menyeret Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka. KPK menduga, Silmy telah meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA ketika masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.
Baca juga:
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Silmy Karim Minta Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebutkan, saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Silmy meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA lewat Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
Merespons permintaan itu, Jaya memerintahkan kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra dari WNA yang mengurus izin tinggal.
"Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses setiap klik ada harganya," beber Setyo.
Staf di Subdit Izin tinggal Gusti menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA.
"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas atau Kementerian Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar," ungkapnya.
Baca juga:
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta per Minggu
Setyo menambahkan, uang tersebut dibagikan kepada para pihak Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah Rp 100 juta per pekan.
Dikatakannya, untuk menyamarkan pembagian uang itu, para pihak di Ditjen Imigrasi menggunakan kode distribusi khusus, seperti malaikat untuk uang yang ditujukan kepada para pejabat tinggi.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," pungkasnya. (Pon)