MERAHPUTIH.COM - DIREKTORAT Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menjatuhkan penangkalan terhadap dua warga negara Belanda yang diduga menjadi penyelenggara acara lari Bali Silent Disco di Canggu, Bali.
Selain mencekal keduanya, Imigrasi juga membuka penyelidikan terhadap event organizer yang terlibat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kedua warga negara Belanda tersebut telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Singapura menggunakan maskapai KLM.
“Kami telah memasukkan keduanya ke daftar cekal,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Kedua WNA itu diketahui berinisial JAS, 35, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) bekerja, dan HQV, 37, pemegang ITAS investor. Mereka diduga menjadi penyelenggara acara lari yang belakangan menuai sorotan publik karena dianggap mendiskriminasi warga negara Indonesia.
Baca juga:
DPR Desak Imigrasi Selidiki Komunitas Lari WNA di Bali yang Diduga Diskriminatif
Meski kedua WNA telah berada di luar Indonesia, Hendarsam memastikan proses penelusuran tetap berlanjut. Ia mengaku telah menginstruksikan Kantor Imigrasi Ngurah Rai memeriksa event organizer penyelenggara kegiatan tersebut.
“Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung tangkap,” tegasnya.
Imigrasi juga memanggil penjamin kedua WNA, yakni PT SIG, guna meminta keterangan mengenai aktivitas keduanya selama berada di Indonesia serta kesesuaian kegiatan mereka dengan izin tinggal yang dimiliki.
Menurut Hendarsam, apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan sponsor atau penjamin, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah acara Bali Silent Disco yang digelar komunitas Entourage Bali viral di media sosial karena diduga melakukan diskriminasi terhadap calon peserta WNI.(knu)
Baca juga:

