Polda Papua Benarkan Bupati Biak Numfor Ditahan
Senin, 18 September 2017 -
MerahPutih.Com - Bupati Biak Numfor Thomas Ondi resmi ditahan Polda Papua. Penahanan Thomas Ondi dibenarkan Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.
"Memang betul, Bupati Biak Thomas Ondi sudah ditahan penyidik dan kini berada ditahanan Mapolda Papua di Jayapura. Penahanan terhadap Bupati Ondi sudah sesuai prosedur karena sudah ada izin dari Mendagri," kata Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli kepada wartawan di Jayapura, Senin (18/9).
Thomas Ondi ditahan terkait kasus korupsi anggaran saat masih menjabat Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya.
Boy Rafli sebagaimana dilansir Antara mengatakan Bupati Ondi dijerat sebagai tersangka karena selama menjadi Kabag Keuangan Pemkab Mamberamo Raya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp84 miliar akibat memindahkan dana yang berasal dari APBD ke rekening pribadi.
Kasus itu terungkap setelah adanya laporan BPK yang ditindaklanjuti oleh polisi. Selain menjerat Bupati Ondi, kasus itu juga menjerat dua tersangka lainnya, termasuk karyawan BPD Papua.
"Belum dipastikan kapan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan," kata Irjen Pol Boy Rafli.
Sementara itu Bupati Biak Thomas Ondi ketika ditanya wartawan mengaku dalam keadaan sehat dan siap melaksanakannya.
"Silahkan berhubungan dengan pengacara saya ya," kata Bupati Ondi sesaat sebelum memasuki ruang tahanan Polda Papua di Jayapura.(*)