Polda Papua Benarkan Bupati Biak Numfor Ditahan
Bupati Biak Numfor Thomas Ondi (Foto: biak.go.id)
MerahPutih.Com - Bupati Biak Numfor Thomas Ondi resmi ditahan Polda Papua. Penahanan Thomas Ondi dibenarkan Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar.
"Memang betul, Bupati Biak Thomas Ondi sudah ditahan penyidik dan kini berada ditahanan Mapolda Papua di Jayapura. Penahanan terhadap Bupati Ondi sudah sesuai prosedur karena sudah ada izin dari Mendagri," kata Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli kepada wartawan di Jayapura, Senin (18/9).
Thomas Ondi ditahan terkait kasus korupsi anggaran saat masih menjabat Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya.
Boy Rafli sebagaimana dilansir Antara mengatakan Bupati Ondi dijerat sebagai tersangka karena selama menjadi Kabag Keuangan Pemkab Mamberamo Raya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp84 miliar akibat memindahkan dana yang berasal dari APBD ke rekening pribadi.
Kasus itu terungkap setelah adanya laporan BPK yang ditindaklanjuti oleh polisi. Selain menjerat Bupati Ondi, kasus itu juga menjerat dua tersangka lainnya, termasuk karyawan BPD Papua.
"Belum dipastikan kapan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan," kata Irjen Pol Boy Rafli.
Sementara itu Bupati Biak Thomas Ondi ketika ditanya wartawan mengaku dalam keadaan sehat dan siap melaksanakannya.
"Silahkan berhubungan dengan pengacara saya ya," kata Bupati Ondi sesaat sebelum memasuki ruang tahanan Polda Papua di Jayapura.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan