Polda Metro Selangkah Lagi Bongkar Aktor Utama Penjualan Ginjal ke Luar Negeri
Jumat, 23 Juni 2023 -
MerahPutih.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk dijual organ ginjalnya menyeruak di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menyelidiki informasi sebuah akun media sosial. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal seharga Rp 135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Dalam kasus ini, sebuah rumah diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Polisi Tangkap 500 Lebih Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dugaan penjualan organ tubuh di Bekasi.
“Bentar lagi tuntas sedang dikembangkan dulu,” ujar Karyoto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (23/6).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini penyidik Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Ini merupakan bagian daripada penyelidikan, daripada penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Baca Juga:
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Terima 385 Laporan
Di lokasi kejadian perkara, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja. Polisi lantas mengamankan korban.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan /tau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Knu)
Baca Juga:
Satgas Tangkap Ratusan Pelaku Perdagangan Orang