Komnas HAM Protes Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (IG @anishidayah)
MerahPutih.com - Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus tindak perdana perdagangan orang (TPPO) menuai kritikan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyesalkan putusan tersebut.
“Putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia,” kata Anis di Jakarta, Rabu (10/7).
Anis menuturkan, keputusan membebaskan Tebrit dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontraproduktif. Khususnya ditengah upaya Pemerintah Indonesia yang sedang memerangi TPPO karena dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
Baca juga:
Panglima TNI Duga Ada Tersangka Baru dari Kasus Kerangkeng Manusia
“Harusnya semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO,” ungkap Anis.
Dia meyakini bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO lainnya.
“Terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” imbuh Anis.
Anis meminta lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut.
Baca juga:
“Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut,” ungkap Anis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus TPPO kerangkeng manusia.
Hakim juga tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman
[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar