Komnas HAM Protes Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah (IG @anishidayah)
MerahPutih.com - Vonis bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus tindak perdana perdagangan orang (TPPO) menuai kritikan.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyesalkan putusan tersebut.
“Putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia,” kata Anis di Jakarta, Rabu (10/7).
Anis menuturkan, keputusan membebaskan Tebrit dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontraproduktif. Khususnya ditengah upaya Pemerintah Indonesia yang sedang memerangi TPPO karena dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.
Baca juga:
Panglima TNI Duga Ada Tersangka Baru dari Kasus Kerangkeng Manusia
“Harusnya semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO,” ungkap Anis.
Dia meyakini bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO lainnya.
“Terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” imbuh Anis.
Anis meminta lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut.
Baca juga:
“Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut,” ungkap Anis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus TPPO kerangkeng manusia.
Hakim juga tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman

[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar
![[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar](https://img.merahputih.com/media/06/fb/3b/06fb3bb635a4238fd9d075e4043fd6b3_182x135.jpeg)
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto

Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
