Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Diplomat Arya Daru Pangayunan/ Instagram

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian untuk tetap membuka ruang peninjauan kembali jika nantinya ditemukan bukti baru di kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).

Berdasarkan investigasi tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain. Jadi, Arya dianggap mati bunuh diri.

“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (31/7).

Baca juga:

Lingkungan Kemlu Syok Berat Pasca Tragedi Arya Daru, Ada Tekanan Mental di Balik Tirai Kedutaan?

Menurutnya, Komnas HAM telah melakukan peninjauan lokasi tempat ditemukannya jenazah ADP, meminta keterangan saksi, keluarga, dan rekan korban, hingga memeriksa hasil penyelidikan polisi dan pemeriksaan rumah sakit.

Berdasarkan upaya itu, Komnas HAM mencatat ada pelanggaran serius beredarnya foto dan video jenazah ADP, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga.

“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” tutur Anis.

Baca juga:

Keluarga Tak Percaya Diplomat Arya Bunuh Diri, Legislator Soroti Pertaruhan Nama Polri

“Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etika kemanusiaan, tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan,” tandas komisioner Komnas HAM itu dikutip Antara.

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga Arya Daru Pangayunan secara terbuka menyatakan ketidaksepakatan terhadap dugaan kematian karena bunuh diri.

Meta Bagus, kakak ipar Arya, mengungkapkan almarhum dikenal sebagai sosok yang ceria, bertanggung jawab, dan tidak menunjukkan tanda-tanda tekanan berat selama hidupnya.

Baca juga:

Handphone Korban Masih Belum Ditemukan, Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Tak Dihentikan

Untuk itu, Meta mewakili pihak keluarga Arya meminta pihak kepolisian tidak menghentikan kasus itu dan mendesak polisi melanjutkan penyelidikan. (*)

#Arya Daru Pangayunan #Komnas HAM #Diplomat Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Istri Arya Daru Dukung Penuh Upaya Ekshumasi dan Nilai Ada Sindikat yang Berusaha Tutupi Fakta Kematian Sang Suami
Meta secara tegas membantah keterkaitan barang-barang tersebut sebagai bukti yang memberatkan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Istri Arya Daru Dukung Penuh Upaya Ekshumasi dan Nilai Ada Sindikat yang Berusaha Tutupi Fakta Kematian Sang Suami
Indonesia
Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat
Meta mengaku setuju sepenuhnya dengan rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Total ada lima orang tersangka berkewarganegara Venezuela yang ditangkap.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Polisi Peru Temukan Bahan Peledak Saat Gerebek Geng Penembak Staf KBRI Zetro Purba
Indonesia
Keluarga Ungkap Diplomat Arya Daru Akses Situs Bunuh Diri Tahun 2013 karena Tugas Kantor
Saat itu Arya Daru tengah berada di Myanmar untuk menangani kasus human trafficking atau TPPO bersama LPSK sehingga membuka situs karena ingin mempelajari mengenai bunuh diri.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Keluarga Ungkap Diplomat Arya Daru Akses Situs Bunuh Diri Tahun 2013 karena Tugas Kantor
Indonesia
Tersangka Penembakan Staf KBRI Lima Zetro Anggota Geng Los Maleantes del Cono
Tersangka pelaku penembakan staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba di Peru merupakan anggota geng kriminal “Los Maleantes del Cono”.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Tersangka Penembakan Staf KBRI Lima Zetro Anggota Geng Los Maleantes del Cono
Indonesia
Kepolisian Peru Tangkap 5 Warga Venezuela dalam Kasus Penembakan Staf KBRI Zetro Purba
Laporan ahli balistik menyatakan peluru dari pistol yang disita dari lokasi penangkapan identik dengan proyektil yang ditemukan di tubuh Zetro dan di TKP kejadian.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Kepolisian Peru Tangkap 5 Warga Venezuela dalam Kasus Penembakan Staf KBRI Zetro Purba
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Ada enam anggota keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan yang minta perlindungan ke LPSK,
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Bunga Makam Diplomat Arya Tiap Hari Baru Diganti Orang, Keluarga Minta Perlindungan ke LPSK
Bagikan