Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat

TKP kematian diplomat Indonesia, Arya Daru (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian misterius diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali. Hal ini mempertimbangkan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk mengungkap penyebab pasti kematian Arya yang dianggap janggal.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa rapat komisi menyimpulkan perlunya pembukaan kembali kasus ini.

"Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” ujar Andreas di Gedung Parlemen, Selasa (30/9).

Baca juga:

Keluarga Ungkap Diplomat Arya Daru Akses Situs Bunuh Diri Tahun 2013 karena Tugas Kantor

Andreas menjelaskan, desakan ekshumasi ini penting agar keluarga mendapatkan kejelasan yang adil dan semua pihak tidak lagi bertanya-tanya mengenai penyebab kematian korban.

Komisi XIII juga menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.

"Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat.”

Selain itu, Komisi XIII meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk berpartisipasi aktif, mengingat Arya Daru adalah seorang diplomat yang kala itu sedang dipersiapkan untuk bertugas di KBRI Finlandia.

Kuasa hukum keluarga almarhum, Nicholay Aprilindo, dalam rapat tersebut kembali menyoroti berbagai kejanggalan dalam kasus ini dan secara tegas meminta agar penanganannya ditarik ke Bareskrim Polri.

“Kesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum," ucap Nicholay.

Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, turut memberikan klarifikasi, salah satunya mengenai barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti. Ia mempertanyakan logika penetapan bukti.

“Semuanya punya saya. Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?,” jelas dia.

Baca juga:

Keluarga Arya Daru Minta RDP ke DPR, Kuasa Hukum Yakin Seribu Persen Ada Pembunuhan Berencana

Meta mengaku setuju sepenuhnya dengan rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi XIII yang dinilainya telah membantu keluarga korban dalam upaya pembenahan kasus ini.

Sebelumnya, rapat yang digelar terbuka ini juga menghadirkan perwakilan dari LPSK, Kementerian HAM, serta Komnas Perempuan, yang secara kolektif menekankan pentingnya perlindungan terhadap keluarga, penerapan prinsip due process of law, dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.

#Arya Daru Pangayunan #DPR #DPR RI #Diplomat #Diplomat Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan