Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat

TKP kematian diplomat Indonesia, Arya Daru (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian misterius diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali. Hal ini mempertimbangkan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk mengungkap penyebab pasti kematian Arya yang dianggap janggal.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa rapat komisi menyimpulkan perlunya pembukaan kembali kasus ini.

"Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” ujar Andreas di Gedung Parlemen, Selasa (30/9).

Baca juga:

Keluarga Ungkap Diplomat Arya Daru Akses Situs Bunuh Diri Tahun 2013 karena Tugas Kantor

Andreas menjelaskan, desakan ekshumasi ini penting agar keluarga mendapatkan kejelasan yang adil dan semua pihak tidak lagi bertanya-tanya mengenai penyebab kematian korban.

Komisi XIII juga menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.

"Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat.”

Selain itu, Komisi XIII meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk berpartisipasi aktif, mengingat Arya Daru adalah seorang diplomat yang kala itu sedang dipersiapkan untuk bertugas di KBRI Finlandia.

Kuasa hukum keluarga almarhum, Nicholay Aprilindo, dalam rapat tersebut kembali menyoroti berbagai kejanggalan dalam kasus ini dan secara tegas meminta agar penanganannya ditarik ke Bareskrim Polri.

“Kesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum," ucap Nicholay.

Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, turut memberikan klarifikasi, salah satunya mengenai barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti. Ia mempertanyakan logika penetapan bukti.

“Semuanya punya saya. Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?,” jelas dia.

Baca juga:

Keluarga Arya Daru Minta RDP ke DPR, Kuasa Hukum Yakin Seribu Persen Ada Pembunuhan Berencana

Meta mengaku setuju sepenuhnya dengan rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi XIII yang dinilainya telah membantu keluarga korban dalam upaya pembenahan kasus ini.

Sebelumnya, rapat yang digelar terbuka ini juga menghadirkan perwakilan dari LPSK, Kementerian HAM, serta Komnas Perempuan, yang secara kolektif menekankan pentingnya perlindungan terhadap keluarga, penerapan prinsip due process of law, dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.

#Arya Daru Pangayunan #DPR #DPR RI #Diplomat #Diplomat Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Berita Foto
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat raker dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 03 Desember 2025
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Indonesia
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Tarik anggota Polri dari jabatan politis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Indonesia
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
Ini bersifat bantuan masa panik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
Bagikan