Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat
TKP kematian diplomat Indonesia, Arya Daru (Istimewa)
Merahputih.com - Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian misterius diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali. Hal ini mempertimbangkan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk mengungkap penyebab pasti kematian Arya yang dianggap janggal.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa rapat komisi menyimpulkan perlunya pembukaan kembali kasus ini.
"Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” ujar Andreas di Gedung Parlemen, Selasa (30/9).
Baca juga:
Keluarga Ungkap Diplomat Arya Daru Akses Situs Bunuh Diri Tahun 2013 karena Tugas Kantor
Andreas menjelaskan, desakan ekshumasi ini penting agar keluarga mendapatkan kejelasan yang adil dan semua pihak tidak lagi bertanya-tanya mengenai penyebab kematian korban.
Komisi XIII juga menekankan bahwa penyelidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan tim investigasi independen.
"Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat.”
Selain itu, Komisi XIII meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk berpartisipasi aktif, mengingat Arya Daru adalah seorang diplomat yang kala itu sedang dipersiapkan untuk bertugas di KBRI Finlandia.
Kuasa hukum keluarga almarhum, Nicholay Aprilindo, dalam rapat tersebut kembali menyoroti berbagai kejanggalan dalam kasus ini dan secara tegas meminta agar penanganannya ditarik ke Bareskrim Polri.
“Kesimpulan bahwa ini bunuh diri tidak masuk akal sehat dan logika hukum," ucap Nicholay.
Istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, turut memberikan klarifikasi, salah satunya mengenai barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti. Ia mempertanyakan logika penetapan bukti.
“Semuanya punya saya. Kenapa justru itu yang dijadikan bukti, bukan barang lain?,” jelas dia.
Baca juga:
Keluarga Arya Daru Minta RDP ke DPR, Kuasa Hukum Yakin Seribu Persen Ada Pembunuhan Berencana
Meta mengaku setuju sepenuhnya dengan rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Komisi XIII yang dinilainya telah membantu keluarga korban dalam upaya pembenahan kasus ini.
Sebelumnya, rapat yang digelar terbuka ini juga menghadirkan perwakilan dari LPSK, Kementerian HAM, serta Komnas Perempuan, yang secara kolektif menekankan pentingnya perlindungan terhadap keluarga, penerapan prinsip due process of law, dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Rapat Paripurna DPR Setujui Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya