Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Petugas dari Polresta Bandara Soetta menggiring pelaku pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). (ANTARA/HO-Polresta Bandara Soetta)
MerahPutih.com - Pengiriman warga negara Indonesia ke luar negeri untuk bekerja tanpa dokumen resmi terus berlanjut. Teranyar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menangkap dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Kedua orang pelaku yang ditangkap itu berinisial UM dan AJW. Mereka terbukti telah terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.
"Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Selasa (11/11).
Pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan pemberangkatan calon PMI oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta.
Baca juga:
Tersentuh Sikap Hangat Prabowo, Pekerja Migran di Korea: Beliau Seperti Sosok Ayah bagi Kami
"Ada seorang CPMI bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis namun digagalkan petugas," katanya.
Ia memaparkan, dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kartu pekerja migran yang dibawanya adalah palsu dan didapat dari pelaku UM hasil kerjasama AJW.
Atas penemuan itu, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Setelah melakukan penelusuran, tim Satreskrim berhasil menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia menegaskan, selama proses penangkapan pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama.
"Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Yandri.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Ratusan WNI Tejebak di Myanmar, 54 Orang Segera Dibawa Pulang
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
Polisi Gagalkan Keberangkatan 430 Pekerja Migran Ilegal, Dijanjikan Kerja hingga Jadi Pelaku Scamming di Luar Negeri
Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri