Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Petugas dari Polresta Bandara Soetta menggiring pelaku pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). (ANTARA/HO-Polresta Bandara Soetta)
MerahPutih.com - Pengiriman warga negara Indonesia ke luar negeri untuk bekerja tanpa dokumen resmi terus berlanjut. Teranyar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menangkap dua orang pelaku tindak pidana pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia (E-PMI) atau Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
Kedua orang pelaku yang ditangkap itu berinisial UM dan AJW. Mereka terbukti telah terlibat dalam pemalsuan dokumen keberangkatan calon pekerja migran ke luar negeri.
"Petugas menemukan adanya dokumen yang tidak valid. Setelah diperiksa, CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut mengaku dibantu oleh tersangka UM dalam proses keberangkatannya," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono di Tangerang, Selasa (11/11).
Pengungkapan kasus ini bermula dari upaya pencegahan pemberangkatan calon PMI oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta.
Baca juga:
Tersentuh Sikap Hangat Prabowo, Pekerja Migran di Korea: Beliau Seperti Sosok Ayah bagi Kami
"Ada seorang CPMI bernama Kadek Sastra Utama yang hendak berangkat ke Oman untuk bekerja sebagai terapis namun digagalkan petugas," katanya.
Ia memaparkan, dari hasil pemeriksaan, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kartu pekerja migran yang dibawanya adalah palsu dan didapat dari pelaku UM hasil kerjasama AJW.
Atas penemuan itu, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Setelah melakukan penelusuran, tim Satreskrim berhasil menangkap AJW di rumahnya di Grand Mangesti Blok B14, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia menegaskan, selama proses penangkapan pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp400 ribu dari UM untuk memalsukan dokumen E-PMI milik Kadek Sastra Utama.
"Tersangka mengedit dokumen menggunakan ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan singkat di lokasi, yang bersangkutan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Yandri.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga
Tunggu Lama, Akhirnya Ratusan Pekerja Migran Indonesa di Kuching Miliki Dokumen Pernikahan
Jangan Lupa, Mulai Hari Ini Sriwijaya Air & NAM Air Rute Domestik Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta
Pekerja WNI Tewas Dianiaya di Jalanan Kamboja, Jasadnya Tiba di Bandara Kualanamu Hari Ini
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
300 WNI Pekerja Migran di Malaysia Dipulangkan, Ada 8 Anak Difasilitasi Pulang
Yang Mau Kerja di Luar Negeri, Nih Ada 7.600 Peluang Kerja Ditawarkan Pemerintah
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Ratusan WNI Tejebak di Myanmar, 54 Orang Segera Dibawa Pulang
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur