Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto

Gedung Mabes Polri. (Foto: dok. Mabes Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkap kedua tersangka, yakni HR, yang berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Sedangkan IR merupakan pengatur akomodasi para korban.

Nurul menjelaskan kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat yang merekrut pekerja migran ilegal. Mereka mulanya menjanjikan korban untuk bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).

“Namun, tak bekerja ke Arab, para korban malah dikirim secara ilegal ke Myanmar. Mereka dipekerjakan sebagai admin kripto,” jelas Nurul kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/7).

Baca juga:

91 WNI Terjerat Perdagangan Orang Masih Terjebak di Myanmar

Indonesia Darurat Kasus Perdagangan Orang, Kompolnas Desak Polri Tingkatkan Kerjasama Internasional

Nurul menyebut pengungkapan itu berawal dari proses repatriasi warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab.

"Namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar," ucap Nurul.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26 ribu baht per bulan atau setara dengan Rp 13 juta. Namun kenyataannya korban malah dieksploitasi.

"Pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai," ungkapnya.

Baca juga:

Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand untuk Tangani Kasus Perdagangan Orang

Kemenlu Kembali Evakuasi WNI dari Myanmar, 92 Orang Terjerat Perdagangan Orang

Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

“Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," lanjut Nurul.

Adapun, dalam kasus ini Polri menyita barang bukti berupa 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung hari ini Senin, 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

#Perdagangan Orang #Tindak Pidana Perdagangan Orang #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat kartu pekerja migran yang dibawanya adalah palsu dan didapat dari pelaku UM hasil kerjasama AJW.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 November 2025
Polisi Bandara Tangkap Pelaku Pemalsuan Electronic Pekerja Migran Indonesia
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
“Awalnya hanya terjadi di Kamboja, kini menyebar ke sembilan negara lain di Asia," kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Indonesia
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
WNI yang diselamatkan itu berusia antara 20 hingga 47 tahun. Mereka telah berada di Malaysia antara lima bulan hingga 13 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
Bagikan