Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto
Gedung Mabes Polri. (Foto: dok. Mabes Polri)
MerahPutih.com - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkap kedua tersangka, yakni HR, yang berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Sedangkan IR merupakan pengatur akomodasi para korban.
Nurul menjelaskan kedua tersangka merupakan bagian dari sindikat yang merekrut pekerja migran ilegal. Mereka mulanya menjanjikan korban untuk bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).
“Namun, tak bekerja ke Arab, para korban malah dikirim secara ilegal ke Myanmar. Mereka dipekerjakan sebagai admin kripto,” jelas Nurul kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/7).
Baca juga:
91 WNI Terjerat Perdagangan Orang Masih Terjebak di Myanmar
Indonesia Darurat Kasus Perdagangan Orang, Kompolnas Desak Polri Tingkatkan Kerjasama Internasional
Nurul menyebut pengungkapan itu berawal dari proses repatriasi warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab.
"Namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar," ucap Nurul.
Para korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26 ribu baht per bulan atau setara dengan Rp 13 juta. Namun kenyataannya korban malah dieksploitasi.
"Pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai," ungkapnya.
Baca juga:
Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand untuk Tangani Kasus Perdagangan Orang
Kemenlu Kembali Evakuasi WNI dari Myanmar, 92 Orang Terjerat Perdagangan Orang
Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
“Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," lanjut Nurul.
Adapun, dalam kasus ini Polri menyita barang bukti berupa 6 buah paspor, 2 unit handphone, 2 bundel rekening koran, 1 unit laptop, dan 3 bundel manifes penumpang.
Tersangka HR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung hari ini Senin, 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap