Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). ANTARA FOTO/Yudi Manar
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya. Kayu-kayu yang telah diambil pun dispesifikasikan dan dikategorikan oleh ahli.
Identifikasi menunjukkan, kayu-kayu yang disisihkan tersebut merupakan hasil gergajian, hasil dicabut bersama akar dengan alat berat, hasil longsor, dan hasil pengangkutan loader.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menaikkan status kasus temuan kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Moh Irhamni mengatakan, kasus ini, naik penyidikan usai ditemukannya dua alat bukti, antara lain adanya alat berat di TKP dan kayu-kayu yang ditemukan di hulu sungai.
Baca juga:
Kemenhut Jamin Status Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Legal, Bukan dari Banjir Sumatera
Ia memastikan, penyidik akan menelusuri siapa saja pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini.
“Di situ (TKP) ditemukan dua buah ekskavator dan satu buldoser. Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, penyidik pada Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Polisi Fredya, mengatakan, penyidikan ini atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 jo. Pasal 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Penyidik menemukan bukaan lahan serta kayu-kayu yang terbawa arus sungai. Selain itu, saat tim gabungan mendatangi TKP KM 8, didapati dua buah ekskavator dan satu buldoser yang kemudian diamankan.
“Dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat,” katanya.
Di mana, tegas ia, temuan alat berat tersebut akan didalami untuk mengetahui identitas operator dan kepemilikan alat serta kegiatan yang dilakukan.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Gerak Cepat, JHL Foundation dan 234 SC Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Aceh-Sumatra
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Masih Gelap, Listrik dan BBM Jadi Kebutuhan Paling Mendesak Korban Bencana di Sumatra
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Kemenhut Jamin Status Kayu Gelondongan Terdampar di Lampung Legal, Bukan dari Banjir Sumatera
Seskab Teddy Tegaskan Presiden Perintahkan Percepatan Penganan Bencana Sumatra