Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, mengapresiasi langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan lingkungan dan diduga menjadi penyebab terjadinya bencana banjir di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Menurut Daniel, keputusan Presiden tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan kawasan hutan. Kebijakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan serta dampak ekologis dari aktivitas bisnisnya.
"Langkah Presiden Prabowo mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan patut diapresiasi. Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian alam," ujar Daniel dalam keterangannya, Rabu (21/1).
Baca juga:
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Daniel menegaskan, kerusakan hutan dan lingkungan akibat aktivitas perusahaan telah menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat, mulai dari banjir dan longsor hingga rusaknya sumber penghidupan warga. Oleh karena itu, ia menilai tindakan tegas pemerintah tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata.
"Perusahaan yang terbukti merusak hutan dan lingkungan harus ditindak tegas, tidak hanya di Aceh dan wilayah Sumatera, tetapi juga di daerah lain di Indonesia. Jangan ada tebang pilih," tegasnya.
Meski demikian, Daniel juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha. Pemerintah diminta menyampaikan secara terbuka dasar hukum, jenis pelanggaran, serta identitas perusahaan yang izinnya dicabut agar tidak menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum atau penegakan hukum yang tidak konsisten.
"Agar publik juga bisa mengawal sampai tuntas, tidak hanya pencabutan izin usaha, tetapi juga apakah terdapat potensi kerugian negara serta pelanggaran pidana," imbuhnya.
Baca juga:
Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan
Lebih lanjut, Daniel mendorong agar kebijakan tersebut diiringi dengan penegakan hukum lanjutan, pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan. Menurutnya, transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar kebijakan ini memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Daniel juga meminta pemerintah pusat dan daerah memperketat pengawasan terhadap izin usaha, khususnya di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
"Penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat adalah kunci agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara Korban Banjir Sumatera, Sebelum Ramadan Janji Rampung
DPR Desak Pemerintah Peduli Terkait Isu Perubahan Iklim Buat Kurangi Bencana
Transfer Daerah ke Aceh, Sumut dan Sumbar Tidak Jadi Dipotong, DPR: Percepat Pemulihan dari Bencana
Lalin Jembatan Bailey Bireuen Aceh-Medan Gantian Tiap 1 Jam, Buka-Tutup Hingga September
TNI Bersihkan 19 Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Jembatan Bailey Kutablang Aceh Kini Dijaga 24 Jam, Gara-Gara Ini!
Ratusan Ribuan Warga di Aceh Masih Mengungsi Setelah 2 Bulan Lalu di Terjang Banjir
Satgas PKH Tindak 23 Subjek Hukum Pemicu Bencana Sumatera