Polda Metro Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan

Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Pejaten dan Cengkareng.
Para tersangka melakukan modusnya dengan cara menikahkan wanita warga negara Indonesia dengan pria warga negara China.
"Kasus tindak pidana perdagangan orang yaitu dengan modus operandi mail order bride atau pengantin pesanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/12).
Para tersangka menyediakan wanita WNI untuk kemudian dinikahkan dengan pria WN China. “Pelaku mengambil keuntungan melalui pernikahan dengan cara menyediakan pengantin wanita WNI kepada WN China. Di mana calon pengantin wanita asal Indonesia," ujarnya.
Baca juga:
Polda Metro Tingkatkan Keamanan Selama Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
Mulanya para korban ditampung di suatu tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Namun tempat penampungan beralih ke kawasan Pejaten dan Cengkareng.
"Disana Subdit Renakta berhasil mengamankan tersangka sejumlah orang," kata Wira.
Sembilan tersangka tersebut terdiri dari 5 wanita masing-masing berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), RW (34), dan H alias CE (36); serta 4 laki-laki masing-masing berinisial BHS alias B (34), NH (60), AS (31), dan N alias A (56).
Wira merinci para tersangka yakni wanita MW alias M (28) berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga pria BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selain itu, ada wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Wira mengatakan para tersangka juga membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Para tersangka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Usai Firli Tidak Hadiri Pemeriksaan
"Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia," jelasnya.
Para pelaku diduga sudah beraksi lebih daei setahun. “Kami masih nengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya,” tutup Wira.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi

Ratusan WNI Berhasil Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja

Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia

Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab

Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan

Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi

Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'

Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri

Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek
