Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO

Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut saat melimpahkan tahap II Terbit Perangin-angin (Humas Polri)
MerahPutih.com - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Ketua Majelis Hakim Andriyansyah membacakan vonis dan mengetuk palu untuk Terbit, pada Senin (8/7). Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti.
"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah (melakukan tindakan sesuai dakwaan)," kata Andriansyah dikutip, Selasa (9/7).
Selain memvonis bebas Terbit, majelis hakim juga memerintahkan agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan. Majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Baca juga:
Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ditangkap Saat Hendak Liburan di Italia
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.
Usai persidangan, Terbit Peranginan Angin menyampaikan terima kasih pada hakim atas vonis terhadap dirinya tersebut. Menurut Terbit, putusan yang ditetapkan hakim itu sesuai dengan fakta persidangan.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," kata Terbit
Kasus TPPO Terbit Rencana Perangin-Angin ini bermula saat dia tersandung kasus korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2022 lalu.
Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK), dan 3 kontraktor.
Baca juga:
Fakta Baru Kasus TPPO ke Jerman, Mahasiswa Teknik Dipekerjakan Layaknya Kuli Panggul
Usai operasi tangkap tangan, kasus perdagangan orang terungkap karena memiliki 2 sel penjara di belakang rumahnya. Sel tersebut diketahui untuk mengurung para pekerja sawit miliknya. Para pekerja dipaksa bekerja minimal 10 jam, tidak digaji, dilarang berkomunikasi dan digembok oleh Terbit.
Temuan tersebut pun diproses oleh kepolisian hingga membuat Terbit menjadi tersangka dalam kasus TPPO. Terbit berdalih bahwa kerangkeng berukuran 6x6 meter itu adalah ruang rehabilitasi.
Namun, polisi saat itu ngotot bahwa sel tersebut belum berizin. Bahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sel milik Terbit tidak layak sebagai tempat rehabilitasi.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman

[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar
![[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar](https://img.merahputih.com/media/06/fb/3b/06fb3bb635a4238fd9d075e4043fd6b3_182x135.jpeg)
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto

Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto

66.500 Warga Jateng Bekerja di Luar Negeri, BP3MI Terima Aduan TKI TPPO di Kamboja

Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand untuk Tangani Kasus Perdagangan Orang

Polda Metro Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan

Komnas HAM Protes Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO

Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO

Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ditangkap Saat Hendak Liburan di Italia
