Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO

Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut saat melimpahkan tahap II Terbit Perangin-angin (Humas Polri)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Ketua Majelis Hakim Andriyansyah membacakan vonis dan mengetuk palu untuk Terbit, pada Senin (8/7). Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terbukti.

"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti secara sah (melakukan tindakan sesuai dakwaan)," kata Andriansyah dikutip, Selasa (9/7).

Selain memvonis bebas Terbit, majelis hakim juga memerintahkan agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan. Majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan jaksa penuntut umum.

Baca juga:

Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ditangkap Saat Hendak Liburan di Italia

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," ujar Andriansyah.

Usai persidangan, Terbit Peranginan Angin menyampaikan terima kasih pada hakim atas vonis terhadap dirinya tersebut. Menurut Terbit, putusan yang ditetapkan hakim itu sesuai dengan fakta persidangan.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini," kata Terbit

Kasus TPPO Terbit Rencana Perangin-Angin ini bermula saat dia tersandung kasus korupsi setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2022 lalu.

Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK), dan 3 kontraktor.

Baca juga:

Fakta Baru Kasus TPPO ke Jerman, Mahasiswa Teknik Dipekerjakan Layaknya Kuli Panggul

Usai operasi tangkap tangan, kasus perdagangan orang terungkap karena memiliki 2 sel penjara di belakang rumahnya. Sel tersebut diketahui untuk mengurung para pekerja sawit miliknya. Para pekerja dipaksa bekerja minimal 10 jam, tidak digaji, dilarang berkomunikasi dan digembok oleh Terbit.

Temuan tersebut pun diproses oleh kepolisian hingga membuat Terbit menjadi tersangka dalam kasus TPPO. Terbit berdalih bahwa kerangkeng berukuran 6x6 meter itu adalah ruang rehabilitasi.

Namun, polisi saat itu ngotot bahwa sel tersebut belum berizin. Bahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sel milik Terbit tidak layak sebagai tempat rehabilitasi.

#Perdagangan Orang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman
Negara harus hadir bukan hanya menindak setelah kejahatan terjadi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Juli 2025
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar
Beredar unggahan yang menyebutkan Indonesia akan berperang dengan Myanmar, buntut dari kasus TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia, Indonesia Kobarkan Bendera Perang lawan Myanmar
Indonesia
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto
Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya, Begini Modus Perdagangan Orang ke Myanmar Berkedok Kerja Jadi Admin Kripto
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto
Indonesia
66.500 Warga Jateng Bekerja di Luar Negeri, BP3MI Terima Aduan TKI TPPO di Kamboja
Sebanyak 66.500 warga Jateng kini bekerja di luar negeri. BP3MI Jawa Tengah juga menerima aduan terkait kasus TPPO di Kamboja.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
66.500 Warga Jateng Bekerja di Luar Negeri, BP3MI Terima Aduan TKI TPPO di Kamboja
Indonesia
Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand untuk Tangani Kasus Perdagangan Orang
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengapresiasi langkah tegas Indonesia dan Thailand dalam menangani kasus perdagangan orang.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Prabowo Apresiasi Langkah Tegas RI–Thailand untuk Tangani Kasus Perdagangan Orang
Indonesia
Polda Metro Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan
Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia
Angga Yudha Pratama - Jumat, 06 Desember 2024
Polda Metro Bongkar Kasus TPPO dengan Modus Pernikahan
Indonesia
Komnas HAM Protes Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO
Putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan terutama bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juli 2024
Komnas HAM Protes Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO
Indonesia
Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO
Terbit ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung bupati, Iskandar PA (ISK), dan 3 kontraktor
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juli 2024
Mantan Bupati Langkat ‘Lolos’ dari Hukuman Kasus TPPO
Indonesia
Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ditangkap Saat Hendak Liburan di Italia
1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia untuk mengikuti ferienjob atau bekerja pada musim libur semester resmi di Jerman, namun memanipulasi seolah-olah ferierjob adalah magang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Juni 2024
Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Ditangkap Saat Hendak Liburan di Italia
Bagikan