Bareskrim Polri Bongkar TPPO Jaringan Internasional Modus Admin Kripto


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengamankan seorang tersangka kasus dugaan TPPO bermodus admin kripto di Myanmar. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang menggunakan modus admin kripto.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menerangkan, kasus ini pertama kali terungkap dari proses repatriasi warga negara Indonesia (WNI) pada Maret 2025 lalu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab. Namun, dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
"Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht per bulan. Namun, kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai dan korban justru mengalami eksploitasi," katanya.
Baca juga:
Para pelaku, memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, wawancara melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan, akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku.
Dalam prosesnya, penyidik berhasil menangkap HR yang berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman ke luar negeri. Selain itu, penyidik juga menetapkan seseorang berinisial IR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," katanya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, antara lain enam buah paspor, dua unit ponsel, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, dan tiga bundel manifes penumpang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka HR akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Bangka Belitung, pada hari ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.
Selain itu, bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk membongkar jaringan di luar negeri.
"Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ratusan WNI Berhasil Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja

Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia

Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan

Industri Kripto Bisa Ciptakan 1,2 Juta Kesempatan Kerja, Ini 5 Hal Yang Perlu Diperbaiki

Warga Sukabumi Jadi Korban Sindikat Pengantin Pesanan Warga China

Bitcoin dan Ethereum Ikut Terpengaruh, Trader Crypto Perlu Waspadai Dampak Peristiwa Global

Pasar Derivatif Kripto Indonesia Menggeliat, Pintu Catat Peningkatan Signifikan

Tokenisasi Aset Saham Global untuk Investor Kripto Mulai Diperdagangkan Secara On-chain

Strategi Arbitrase dalam Trading Kripto, Cara Cerdas Raih Keuntungan dari Fluktuasi Harga

Empat Alasan Cryptocurrency Memiliki Nilai Signifikan dan Layak Dipertimbangkan Sebagai Aset Investasi Jangka Panjang
